Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i
SuarIndonesia -Tersangka kasus unggahan gambar-gambar anak bermuatan kesusilaan berinisial MTA alias Upik yang sempat viral di media sosial sejak Minggu (21/2/2021) sudah ditahan Polisi.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Senin (22/2.2021) mengatakan, tersangka ditahan di Polres Tapin.
Dijelaskan, pendalaman masih terus dilakukan atas kasus tersebut, namun kata dia tersangka dipastikan akan dijerat dengan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lebih spesifik yaitu Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.
“Akan dikenakan pasal Undang-Undang ITE terberat. Karena ini mempermalukan, membuat resah warganet, membuat resah kita semua. Kita ancam pasal terberat,” kata Kombes Pol Rifa’i.
Setelah diamankan petugas, tersangka MTA yang merupakan warga Jalan Gerilya, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel ini, mengakui perbuatannya mengunggah gambar-gambar tersebut.
Dimana tersangka mengunggah gambar-gambar tersebut ke akun media sosial Twitter nya @taupikarisandy dan Facebook miliknya OVIECK ARI SANDY.
Terkait dugaan apakah pelaku menderita kelainan seksual dan atau kejiwaan kata
Kombes Pol M Rifa’i perlu melibatkan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian spesifik di bidang tersebut.
“Tujuannya mendapatkan follower atau pengikut, lebih jauhnya masih didalami,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel.
Selain mengamankan tersangka, telepon genggam beserta kartu memori dan nomor telepon seluler yang digunakan tersangka mengunggah foto-foto tersebut juga diamankan petugas sebagai baranga bukti. (ZI)