DITAHAN Penggugah Gambar Anak Serta Diancam Pasal UU ITE

- Penulis

Selasa, 23 Februari 2021 - 01:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i

SuarIndonesia -Tersangka kasus unggahan gambar-gambar anak bermuatan kesusilaan berinisial MTA alias Upik yang sempat viral di media sosial sejak Minggu (21/2/2021) sudah ditahan Polisi.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Senin (22/2.2021) mengatakan, tersangka ditahan di Polres Tapin.

Dijelaskan, pendalaman masih terus dilakukan atas kasus tersebut, namun kata dia tersangka dipastikan akan dijerat dengan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lebih spesifik yaitu Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.

“Akan dikenakan pasal Undang-Undang ITE terberat. Karena ini mempermalukan, membuat resah warganet, membuat resah kita semua. Kita ancam pasal terberat,” kata Kombes Pol Rifa’i.

Setelah diamankan petugas, tersangka MTA yang merupakan warga Jalan Gerilya, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel ini,  mengakui perbuatannya mengunggah gambar-gambar tersebut.

Baca Juga :   PEMALAK Ojek Online Ditangkap Polisi

Dimana tersangka mengunggah gambar-gambar tersebut ke akun media sosial Twitter nya @taupikarisandy dan Facebook miliknya OVIECK ARI SANDY.
Terkait dugaan apakah pelaku menderita kelainan seksual dan atau kejiwaan kata

Kombes Pol M Rifa’i perlu melibatkan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian spesifik di bidang tersebut.

“Tujuannya mendapatkan follower atau pengikut, lebih jauhnya masih didalami,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel.

Selain mengamankan tersangka, telepon genggam beserta kartu memori dan nomor telepon seluler yang digunakan tersangka mengunggah foto-foto tersebut juga diamankan petugas sebagai baranga bukti. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca