DITAHAN Penggugah Gambar Anak Serta Diancam Pasal UU ITE

- Penulis

Selasa, 23 Februari 2021 - 01:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i

SuarIndonesia -Tersangka kasus unggahan gambar-gambar anak bermuatan kesusilaan berinisial MTA alias Upik yang sempat viral di media sosial sejak Minggu (21/2/2021) sudah ditahan Polisi.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Senin (22/2.2021) mengatakan, tersangka ditahan di Polres Tapin.

Dijelaskan, pendalaman masih terus dilakukan atas kasus tersebut, namun kata dia tersangka dipastikan akan dijerat dengan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lebih spesifik yaitu Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.

“Akan dikenakan pasal Undang-Undang ITE terberat. Karena ini mempermalukan, membuat resah warganet, membuat resah kita semua. Kita ancam pasal terberat,” kata Kombes Pol Rifa’i.

Baca Juga :   PENEBUSAN PUPUK Bersubsidi di Kios Resmi Makin Mudah, Begini Caranya

Setelah diamankan petugas, tersangka MTA yang merupakan warga Jalan Gerilya, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel ini,  mengakui perbuatannya mengunggah gambar-gambar tersebut.

Dimana tersangka mengunggah gambar-gambar tersebut ke akun media sosial Twitter nya @taupikarisandy dan Facebook miliknya OVIECK ARI SANDY.
Terkait dugaan apakah pelaku menderita kelainan seksual dan atau kejiwaan kata

Kombes Pol M Rifa’i perlu melibatkan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian spesifik di bidang tersebut.

“Tujuannya mendapatkan follower atau pengikut, lebih jauhnya masih didalami,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel.

Selain mengamankan tersangka, telepon genggam beserta kartu memori dan nomor telepon seluler yang digunakan tersangka mengunggah foto-foto tersebut juga diamankan petugas sebagai baranga bukti. (ZI)

Berita Terkait

BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024
PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:03 WITA

OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:27 WITA

TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi

Rabu, 24 April 2024 - 22:11 WITA

AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak

Rabu, 24 April 2024 - 21:57 WITA

SEORANG REMAJA Keturunan Habib Dikeroyok Berakhir Kematian

Rabu, 24 April 2024 - 21:40 WITA

RAIH PENGHARGAAN Kabid Humas dan Kasubbid Mulmed Polda Kalsel

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca