DISITA ASSET 7 Bidang Tanah di Wilayah Kalteng Kasus Dugaan Korupsi dI LPEI

- Penulis

Rabu, 2 Maret 2022 - 15:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Disita asset 7 bidang tanah di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) atas kasus dugaan korupsi dI LPEI, yang akibatkan kerugian Keungan Negara sekitar Rp 2,6 Triliun.

Penyitaan barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Penyitaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, membenarkan semua itu.

Dikatakan, penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka S berupa 7  bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.697 M2.

Penyitaan 7  bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng.

Sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor: 63/Pen.Pid/2022/PN.Pbu tanggal 14 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka S.

Yakni, satu bidang Tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng  dengan Sertifikat Hak Milik No.1270/Sidorejo dengan luas 1.997 M2;

Baca Juga :   KEMENDAGRI Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

Satu bidang tahan di lokasi sama  dengan Sertifikat Hak Milik No.1273/Sidorejo dengan luas 5.992 M2;

Satu bidang Tanah (dengan bangunan dalam kondisi rusak), yang terletak di Jalan Iskandar, dengan Sertifikat Hak Milik No.726/Madurejo dengan luas 3.800 M2.

Tanah  dengan Sertifikat Hak Milik No.2040/Madurejo dengan luas 1.924 M2 dan, dengan Sertifikat Hak Milik No. 2053/Madurejo dengan luas 486 M2;

Lainnya sebidang bidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2146/Madurejo dengan luas 249 M2 serta tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2147/Madurejo dengan luas 249 M2.

Terhadap asset-asset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara, (*/ZI)

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
KEMENHAJ Minta JCH Melapor jika Ada Pungutan Biaya
RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:12

KEMENHAJ Minta JCH Melapor jika Ada Pungutan Biaya

Senin, 27 April 2026 - 21:05

RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo

Senin, 27 April 2026 - 00:22

KEMENHAJ Siapkan Klinik Satelit Layani Jemaah Haji dengan Cepat

Minggu, 26 April 2026 - 00:36

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Jumat, 24 April 2026 - 19:37

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 23:50

BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG

Kamis, 23 April 2026 - 23:45

KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca