SuarIndonesia – Disita asset 7 bidang tanah di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) atas kasus dugaan korupsi dI LPEI, yang akibatkan kerugian Keungan Negara sekitar Rp 2,6 Triliun.
Penyitaan barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Penyitaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, membenarkan semua itu.
Dikatakan, penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka S berupa 7 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.697 M2.
Penyitaan 7 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng.
Sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor: 63/Pen.Pid/2022/PN.Pbu tanggal 14 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka S.
Yakni, satu bidang Tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng dengan Sertifikat Hak Milik No.1270/Sidorejo dengan luas 1.997 M2;
Satu bidang tahan di lokasi sama dengan Sertifikat Hak Milik No.1273/Sidorejo dengan luas 5.992 M2;
Satu bidang Tanah (dengan bangunan dalam kondisi rusak), yang terletak di Jalan Iskandar, dengan Sertifikat Hak Milik No.726/Madurejo dengan luas 3.800 M2.
Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.2040/Madurejo dengan luas 1.924 M2 dan, dengan Sertifikat Hak Milik No. 2053/Madurejo dengan luas 486 M2;
Lainnya sebidang bidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2146/Madurejo dengan luas 249 M2 serta tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2147/Madurejo dengan luas 249 M2.
Terhadap asset-asset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara, (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















