SuarIndonesia – Disergap Tim Kepolisian di persembunyian, seorang pelaku curanmor (pencurian sepeda motor) ini tak berkutik.
Pelaku, Arianto alias Yanto (28), disergap di tempat persembunyiannya Jalan Teluk Tiram Darat Banjarmasin Barat, Kamis (10/3/2022) malam.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Jum’at (11/3/2022), membenarkan telah mengamankan pelaku bersama barang bukti dan akan dikenakan Pasal 362 KUHP.
Pelaku diketahui beralamat Jalan Kelayan B Gang Simponi RT18 RW 02 Banjarmasin Barat.
Dimana membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CBR warna Merah Nomor Polisi (Nopol) DA 2502 PAA milik korban Yudi Pratama Putra (27), warga Jalan RE Martadinata RT.02 RW 03 Banjarmasin Barat
Peristiwa terjadi pada Sabtu (5/3/2022), sekitar pukul 21.45 WITA, yang saat itu korban baru pulang ke rumah langsung memarkir motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci setang.
Sekitar 15 menit kemudian adik ipar korban datang juga memarkir motor di dekat motor milik korban.
Tak lama setelahnya, korban mendengar suara sepeda motornya dihidupkan mesinnya, dan korban mengira dipakai adik iparnya, yang ternyata adik ipar korban ada di dalam rumah.
Keduanya langsung keluar, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula dan langsung melaporkan kejadian ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Hampir satu minggu melakukan penyelidikan, jajaran Polsekta Banjarmasin Barat di back-up Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polresta Banjarmasin, berhasil melakukan penangkapan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















