SuarIndonesia – Seorang pria pembawa Narkotika berinisial MH alias Aceng (47), ditangkap anggota Polsek Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Soetoyo S Gang Purnawirawan Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmasnsyah, saat dikonfirmasi, Jum’at (14/3/2025), membernarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Barang bukti diamankan antara lain 10 paket sabu berat 0,62 gram, sebuah timbangan digital, satu buah bong dan lainnya.
Dimana tersangka ditangkap pada Senin (10/3/2025) lalu.
Anggota dapat laporan mengenai peredaran narkotika, dan tersangka sedang berada lokasi langsung melakukan pemeriksaan hingga di rumah tersangka. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















