SuarIndonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dikutip di Jakarta, Senin (7/7/2025), aturan ini dikeluarkan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.
Maka, Sri Mulyani sebagai menteri keuangan menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang.
Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Pungutan pajak itu berlaku untuk pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan oleh pedagang kepada lokapasar yang ditunjuk sebagai PPMSE, paling lambat akhir bulan saat omzet melewati ambang batas tersebut.
Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang disampaikan kepada lokapasar yang ditunjuk. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat (1) butir a.
Pengecualian juga berlaku untuk jasa pengiriman atau ekspedisi oleh pedagang yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi atau ojek daring (online).
Pungutan juga tidak dilakukan terhadap penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh penjualan.
Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan juga tidak dikenai pungutan.
Transaksi lain yang dikecualikan berkaitan dengan pulsa dan kartu perdana serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
PMK itu ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
DJP ungkap alasan tunjuk e-commerce
Sementara itu, dilansir dari ANTARANews, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan alasan menunjuk niaga elektronik (e-commerce) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari merchant atau pedagang.
Kebijakan itu resmi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, di Jakarta, Senin, mengatakan latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui lokapasar (marketplace) di Indonesia, terutama setelah pandemi COVID-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital.
Perkembangan itu diperkuat oleh tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang makin memudahkan transaksi secara daring.
Kondisi itu disebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh.
“Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik,” kata Rosmauli.
Selain itu, pengaturan itu bertujuan menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. DJP menyatakan praktik kebijakan perpajakan yang serupa telah diterapkan di beberapa negara, seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.
Pokok pengaturan PMK 37/2025 mewajibkan pedagang menyampaikan informasi kepada pihak lokapasar sebagai dasar pemungutan.
PMK juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang dapat bersifat final maupun tidak final.
Beleid itu juga menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi.
PMK pun memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice.
Selain itu, lokapasar memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP.
Rosmauli menambahkan pemberlakuan PMK 37/2025 membuat pemungutan pajak atas transaksi di lokapasar menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem.
Dia menegaskan aturan itu bukan pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital.
“Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” ujar dia pula. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















