DIREKLAMASI Lahan Tambang Seluas 1.350,49 hektare

- Penulis

Selasa, 9 Februari 2021 - 12:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia– Sebagian perusahaan tambang yang mengantongi izin tertib dengan aturan.
Tercatat hingga 2020 tadi 8 perusahaan yang sudah melaksanakan reklamasi dengan luas lahan 1.350,49 hektare.
Reklamasi tersebut dilaksanakan pada periode 2018, 2019, dan 2020.

“Perusahaan yang reklamasi lahan tersebut semuanya pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di Kabupaten Tanahlaut, Tanahbumbu, Kotabaru, dan Tapin. Ke 8 perusahaan ini sudah mencairkan dana jaminan reklamasi meskipun belum semuanya 100 persen,” jelas Kabid Mineral dan Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel, A. Gunawan Harjito.

Dikatakan pria yang akrab disapa Gun, ini dana jaminan reklamasi (jamrek) yang dicairkan cukup besar, yaitu Rp29.341.758.259 dan U$S1.155.090. Ia menyatakan dana jamrek tidak bisa asal dicairkan, namun banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Beberapa persyaratan tersebut di antaranya masa tanam pohon minimal 3 tahun dan tajuk atau dahan pohon saling bersentuhan dari satu pohon ke pohon lainnya.

“Setelah reklamasi tidak serta merta langsung bisa dicairkan. Harus melewati penilaian dulu apakah lahan sudah benar-benar dikembalikan. Banyak syarat yang harus dipenuhi pemegang IUP untuk mencairkan jamrek,” kata Gun.

Baca Juga :   BERIKUT JURUS Jitu Ala Dibyo untuk Mengoptimalkan PAD di Tanah Bumbu

Ia menambahkan, sejak 11 Desember 2020 kewenangan urusan pertambangan sudah ditarik oleh Pemerintah Pusat. Dengan demikian pihaknya sudah tidak lagi berwenang mengintervensi ataupun melakukan pengawasan terhadap pihak perusahaan pertambangan.

“Semua kelengkapan perizinan pertambangan sudah siap kami serahkan. Baik itu dokumen surat menyurat maupun berkas deposito jamrek di bank.

Saya kewenangan di provinsi deposito ditandatangani oleh gubernur melalui kepala dinas. Mungkin saat kewenangan di pusat yang tanda tangan menteri atau direktur jenderal. Intinya kami sudah siap menyerahkan tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) tentang mineral dan batuan (minerba),” tuturnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi
TERBAKAR-AMBRUK Kios Pedagang Bawang dan Sembako di Pasar Baru Banjarmasin
TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan
TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam
AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU
TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru
JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
PERDA Perlindungan Anak dan Toleransi Disosialisasikan Desy Oktavia

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:58

SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 22:22

KALTIM Berpotensi Karhutla Seiring Terdeteksi 151 Titik Panas

Selasa, 21 April 2026 - 22:21

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Rabu, 15 April 2026 - 21:51

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M

Senin, 13 April 2026 - 23:56

TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Berita Terbaru

Tim bulu tangkis Korea Selatan berpose setelah menghempaskan tim China 3-1 di Uber Cup 2026. Negeri Ginseng membawa pulang trofi dari kesuksesan tim putrinya. (Foto: Badminton Korea Association)

Olahraga

KOREA SELATAN Juara Uber Cup 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:40

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca