SuarIndonesia– Sebagian perusahaan tambang yang mengantongi izin tertib dengan aturan.
Tercatat hingga 2020 tadi 8 perusahaan yang sudah melaksanakan reklamasi dengan luas lahan 1.350,49 hektare.
Reklamasi tersebut dilaksanakan pada periode 2018, 2019, dan 2020.
“Perusahaan yang reklamasi lahan tersebut semuanya pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di Kabupaten Tanahlaut, Tanahbumbu, Kotabaru, dan Tapin. Ke 8 perusahaan ini sudah mencairkan dana jaminan reklamasi meskipun belum semuanya 100 persen,” jelas Kabid Mineral dan Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel, A. Gunawan Harjito.
Dikatakan pria yang akrab disapa Gun, ini dana jaminan reklamasi (jamrek) yang dicairkan cukup besar, yaitu Rp29.341.758.259 dan U$S1.155.090. Ia menyatakan dana jamrek tidak bisa asal dicairkan, namun banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Beberapa persyaratan tersebut di antaranya masa tanam pohon minimal 3 tahun dan tajuk atau dahan pohon saling bersentuhan dari satu pohon ke pohon lainnya.
“Setelah reklamasi tidak serta merta langsung bisa dicairkan. Harus melewati penilaian dulu apakah lahan sudah benar-benar dikembalikan. Banyak syarat yang harus dipenuhi pemegang IUP untuk mencairkan jamrek,” kata Gun.
Ia menambahkan, sejak 11 Desember 2020 kewenangan urusan pertambangan sudah ditarik oleh Pemerintah Pusat. Dengan demikian pihaknya sudah tidak lagi berwenang mengintervensi ataupun melakukan pengawasan terhadap pihak perusahaan pertambangan.
“Semua kelengkapan perizinan pertambangan sudah siap kami serahkan. Baik itu dokumen surat menyurat maupun berkas deposito jamrek di bank.
Saya kewenangan di provinsi deposito ditandatangani oleh gubernur melalui kepala dinas. Mungkin saat kewenangan di pusat yang tanda tangan menteri atau direktur jenderal. Intinya kami sudah siap menyerahkan tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) tentang mineral dan batuan (minerba),” tuturnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















