SuarIndoneaia -Diproses PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) atas adanya permohonan dalam penyelidikan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) perkara pembebasan lahan Bendungan Tapin, dan Ini yang masih ditunggu Kejati Kalsel
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati kalsel) Dr Mukri SH MH membenarkan soal tersebut, yang mana semua masih dalam proses hingga dilakukan pihak PPATK.
“Iya perkara ini belum selesai karena kita dari Kejati Kalsel dalam penyidikan menemukan adanya dugaan TPPU,” kata Kajati melalui Pelaksana Harian Bidang Tindak Pidana Khusus, M Irwan
Ia sebut, permohonan ke PPATK, seiring dengan adanya surat permohonan perintah penyidikan pada Desember 2022 yang ditujukan kepada pimpinan Kejati Kalsel.
“Tim penyidik berkoordinasi dengan PPATK dan sekarang menunggu proses di sana” tambah M Irwan. saat pemaparan hasil kinerja jajaran Kejati Kalsel selama 2022, Kamis (29/12/2022)
.Diketahui dalam perkara ini, penyidik Kejati Kalsel telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Desa Pipitak Jaya berinisial S, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR dan dari pihak swasta berinisial H.
Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
1,256 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini