DIPERKUAT Regulasi Penerapan Budaya Lingkungan Hidup di Sekolah

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi - Salah seorang murid memperlihatkan bahan bacaan berisi pengetahuan tentang lingkungan. (ANTARA/Norjani)

Foto Ilustrasi - Salah seorang murid memperlihatkan bahan bacaan berisi pengetahuan tentang lingkungan. (ANTARA/Norjani)

SuarIndonesia — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan penguatan regulasi penerapan nilai-nilai budaya lingkungan hidup di sekolah karena sangat positif bagi peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Selasa (1/7/2025), mengatakan, selama ini berbagai program dijalankan guna mendorong peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan terlibat dalam upaya menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan.

“Berbagai program tersebut seperti Adiwiyata, kantin sehat, bank sampah, pengurangan sampah plastik, penanaman pohon dan lainnya,” katanya.

Peserta didik juga disarankan membawa air sendiri dari rumah menggunakan botol air. Jika habis, sekolah diminta menyiapkan galon air isi ulang sehingga peserta didik tidak membeli air kemasan plastik.

Program ini terus dijalankan secara berkelanjutan dengan melibatkan semua pihak yang ada di setiap satuan pendidikan. Harapannya, semua merasa peduli sehingga bergerak bersama menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan lestari.

Dinas Pendidikan juga tidak henti-hentinya mengingatkan dan mengajak pihak sekolah untuk terus mewujudkan sekolah berwawasan lingkungan. Ini sangat penting untuk memberi pemahaman serta membudayakan cinta lingkungan bagi peserta didik.

“Kami berterima kasih juga kalah DLH (Dinas Lingkungan Hidup) juga turut mengedukasi masalah ini ke sekolah-sekolah. Kami juga mendukung DLH menegur kalau ada kantin yang bandel dan tidak berpartisipasi dalam masalah lingkungan,” kata Irfansyah, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Selanjutnya, Pemkab Kotim mewajibkan seluruh sekolah melakukan kegiatan menggugah kepedulian dan budaya lingkungan hidup dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Belum lama ini dilakukan rapat pembahasan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

Baca Juga :   PETANI Jagung Kobar Gagal Panen-Rugi Ratusan Juta

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota untuk perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, salah salah satunya melalui pendidikan lingkungan hidup.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 — tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah bahwa Pendidikan Lingkungan Hidup, merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi, dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Pendidikan lingkungan hidup dapat diwujudkan dalam Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. Harapannya upaya dengan menyasar para pelajar serta tenaga pendidik dan kependidikan ini bisa membawa dampak positif.

Salah satu upaya yang dilakukan di tingkat kabupaten saat ini, adalah menyusun Peraturan Bupati tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

Regulasi ini diharapkan mampu mengatur aspek-aspek lokal dan penting dalam pelaksanaan aksi daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan terkait. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TEMBUS 4.055, ISPU Palangka Raya Paling Berbahaya se-Indonesia
JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November
MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal
ENAM Pelajar Palangka Raya Paparkan Inovasi Penyaring Air Gambut ke DPD RI
KAMPUNG NARKOBA Palangka Raya Digerebek Polisi
TERSERANG ISPA: 47 Orang Utan Diterapi Nebulizer
KARHUTLA Tak Kunjung Reda, Pelaku Diminta Ditindak
KING COBRA di Bawah Jembatan Dikira Kayu

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:11

DISIAPKAN Formula Tarif Pengantaran Barang dan Makanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:02

DITENGAH BENCANA KARHUTLA, KPK OTT Pejabat BNPB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:57

JUTAAN BATANG Rokok Ilegal Masuk Banjarmasin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:42

DIBONGKAR Bea Cukai Banjarmasin Peredaran Barang Ilegal Jalur Penerbangan Internasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05

KEMERIAHAN DAN MEMBANGGAKAN Lomba FTBI di SDN 1 Sungai Besar Kota Banjarbaru

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:30

JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:22

MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:04

TERKAIT Karhutla, 5 hingga 6 Perusahaan Bakalan Kena Sanksi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi. (si/ut/@gemini.ai)

Bisnis

DISIAPKAN Formula Tarif Pengantaran Barang dan Makanan

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:11

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto. (HO-Antara)

Headline

DITENGAH BENCANA KARHUTLA, KPK OTT Pejabat BNPB

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:02

Sebanyak 4,2 juta batang rokok ilegal masuk Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan berhasil diamankan Bea Cukai Banjarmasin bersama unsur TNI dan barang bukti diperlihatkan, Selasa (13/10/2026) (SuarIndonesia/DO)

Kalsel

JUTAAN BATANG Rokok Ilegal Masuk Banjarmasin

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:57

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca