DINILAI Cacat Formil dan Materil Permohonan Administrasi di Bawaslu Kabupaten Banjar

- Penulis

Senin, 18 Maret 2024 - 20:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus permohonan administrasi di Bawaslu Kabupaten Banjar memasuki babak lanjutan dengan agenda Jawab Termohon dan alat bukti, Senin  (18/3/2024) (SuarIndonesia/Ist)

Sidang kasus permohonan administrasi di Bawaslu Kabupaten Banjar memasuki babak lanjutan dengan agenda Jawab Termohon dan alat bukti, Senin  (18/3/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Sidang kasus permohonan administrasi di Bawaslu Kabupaten Banjar memasuki babak lanjutan dengan agenda Jawab Termohon dan alat bukti, Senin  (18/3/2024).

Namun termohon para PPK di 5 Kecamatan yang di laporkan ke Bawaslu Banjar yang diwakili Kuasa Hukumnya, Yusuf Ramadhan melakukan sanggahan terhadap cukup syarat formil dan materil hasil kajian Bawaslu Kabupaten Banjar.

Sanggahan yang disampaikan ujar Yusuf sudah dari persidangan awal dan sangat kuat landasanya yakni dalam Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/22.04/03/2024 yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Banjar yang menjadi Pelapor adalah Hairul Patarujali (WNI).

Dalam hal ini tidak sama sekali menjelaskan relasi antara kepentingan Pelapor dengan pokok perkara yang dilaporkan, dengan kata lain tidak ada sangkut paut antara kepentingan Pelapor dengan pokok perkara yang di laporkan (tidak mememuhi legal standing sebagai pelapor).

Kendati berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perbawaslu 7/2022 kategori Pelapor adalah salah satunya WNI, namun tidak semua jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dapat dikategorikan sama (dalam hal kedudukan Pelapor). Hal ini selaras dengan putusan pelanggaran administrasi yang disadur oleh Pelapor, Putusan Bawaslu RI Nomor : 047/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dalam Putusan tersebut Pelapor berkedudukan sebagai Pihak yang dirugikan yakni salah satu Caleg DPRD Provinsi yang memberikan kuasa kepada Kantor Hukum.

Sehingga Pelapor dalam Laporan a quo tidak memiliki legal standing/tidak memiliki kepentingan langsung atas peristiwa yang dilaporkan.

Selain dari sisi formil aspek materil pun cacat Bahwa syarat materil Laporan dalam 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022 adalah, waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dan bukti.

Bahwa ketentuan dimaksud diatur secara kumulatif, artinya ketiga unsur syarat materil tersebut harus dipenuhi secara bersamaan, namun dalam Laporan a quo, Pelapor tidak dapat menguraikan kejadian dugaan pelanggaran dimaksud secara spesifik.

Pelapor hanya mendalilkan adanya ketidakseusaian antara C. Hasil DPR dengan D. Hasil Kecamatan DPR. Pelapor tidak menguraikan kronologis tata cara, prosedur, atau mekanisme apa yang dilanggar Para Terlapor sehingga terjadi Perubahan perolehan suara tersebut sebagaimana dalil Pelapor.

Baca Juga :   POLISI Selidiki Kebakaran Hanguskan Rumah dan Satu Unit Motor

Bahwa secara spesifik Pasal 1 angka 32 Perbawaslu 8 Tahun 2022 memberikan pengertian bahwa Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan, mengacu pada PKPU 5 Tahun 2024.

Utamanya pada ketentuan Pasal 10 sampai dengan Pasal 25 yang mengatur tata cara, prosedur, atau mekanisme Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, dalam Laporan a quo sama sekali tidak ada satu pun dalil Pelapor yang mengarah pada perbuatan Para Terlapor melanggar ketentuan Pasal dimaksud.

“Dalam proses penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, kajian awal itu produk yang digunakan untuk menjustifikasi bahwa laporan/temuan atas dugaan pelanggaran administrasi itu dapat di register. Tetapi, bukan bearti kajian awal itu selalu akan sama dengan putusannya,” kata Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum ULM (Universitas Lambung Mangkurat), Muhammad Erfa Redhani.

Ia mengatakan dalam proses penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, kajian awal itu produk yang digunakan untuk menjustifikasi bahwa laporan/temuan atas dugaan pelanggaran administrasi itu dapat di register. “Tetapi, bukan bearti kajian awal itu selalu akan sama dengan putusannya,” jelas dia lagi.

Sementara Pakar Hukum Administrasi dari ULM, Ahmad Fikri Hadin mengatakan berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu 7 Tahun 2022 telah secara tegas memberi ruang kepada Pengawas Pemilu untuk melalukan Kajian Awal kepada setiap Laporan yang masuk, apabila ada perbaikan kedepan berdasarkan Asas contrarius actus dapat melakukan perbaikan.

Sementara praktisi hukum Dr. Gt. Wardiansyah berpandangan berdasarkan prinsip hukum apabila syarat formil dan materil cacat maka gugur pokok perkaranya.

Memungkinkan saja apabila majelis berpandangan lain karena implementasi dari prinsip kehatian-hatian sehingga keberanian majelis lah yang ditunggu untuk memutuskan hal tersebut karena keyakinan cacat formil dan materilnya kuat. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca