DIMUSNAHKAN ‘BKC’ llegal, Pemasoknya Sulit Diungkap

- Penulis

Rabu, 23 Oktober 2019 - 16:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Barang Kena Cukai (BKC) llegal dan kiriman pos luar negeri tidak memenuhi. ketentuan larangan atau pembatasan dari Instansi terkait, dimusnahkanDirektorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan bagian Selatan dan KPBC TMP B Banjarmasin, Rabu (23/10).
Barang itu hasil penindakan selama tahun 2018 sampai Januari 2019, sebagai tindak lanjut setelah keluamya status penetapan barang menjadi Barang Milik Negara untuk tujuan dimusnahkan.
“Dari semua itu, para pemesan barang Ilegal kebanyakan memasulkan namanya sehingga sulit diungkap,” kata salah satu petugas  setempat.
Peredaran BKC tersebut telah melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
,
Bahwa BKC hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, lalu dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.
BKC ilegal ini didistribusikan pemiliknya melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang (nama dan alamat fiktif) dan juga jenis barang, sehingga pada saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak penerima barang sesungguhnya.
N,amun ada juga para pelaku bisnis illegal ini yang berupaya menyelundupkan melalui paket kiriman udara.(DO)
Komentar Facebook

Berita Terkait

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca