SuarIndonesia – Ketua Pansus 2 DPRD Kalsel Imam Suprastowo harapkan penambahan penyertaan modal Bank Kalsel dapat dimasukkan dalam RPJMD Kalsel 2021-2022.
Dirinya mengkhawatirkan bila tidak dimasukkan maka akan berdampak bagi kelangsungan hidup Bank Kalsel.
“Saat ini penambahan penyertaan modal Bank Kalsel belum masuk RPJMD,” kata Imam.
Ia menegaskan belum masuknya
penambahan penyertaan modal Bank Kalsel dalam RPJMD, sehingga akan menjadi fokus Pansus II agar tidak ada yang tertinggal.
“Yang ada di RPJMD adalah kepunyaan Jamkrida. Sedangkan untuk Bank Kalsel nilainya berapa kita belum tahu,” ujarnya
Menurut Imam pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan ke Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kalsel selaku leading sektor.
“Tidak ada maksud untuk mengoreksi kelemahan dari RPJMD Kalsel 2021–2026, tetapi sebaliknya menambah apa yang tertinggal, seperti halnya penambahan penyertaan modal Bank Kalsel,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan Kalsel mengatakan di Februari 2022, Komisi II sudah akan menindaklanjuti dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sehingga semua yang menjadi keperluan masyarakat itu bisa masuk ke RKPD.
Untuk Bank Kalsel ujar Imam Insya Allah di Januari 2022 nanti naskah akademik dan kajian investasi sudah selesai, dan dilanjutkan dengan koordinasi dengan Kemenkumham.
Seperti diketahui penambahan penyertaan modal Bank Kalsel harus masuk di RPJMD agar bank milik Pemprov Kalsel tersebut bisa memenuhi persyaratan modal inti minimum Rp 3 triliun pada 2024.
Sebagaimana aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tak terpenuhi Bank Kalsel bakal turun level menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.
Namun, khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.
Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















