DIKEMBALIKAN ke Sekolah,. Bisa Tidaknya Tatap Muka Terbatas

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2020 - 22:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemko Banjarmasin sudah mengambil ancang-ancang. Soal penerapan belajar tatap muka terbatas di sekolah baik SD maupun SMP.

Aturan mainnya sudah dirancang Dinas Pendidikan. Sandarannya surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri yang diterbitkan 15 Juni lalu.

Sesuai jadwal, Disdik telah menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Sebagai salah satu bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin, Jumat (23/10/2020).

Rancangan aturan main penerapan belajar tatap muka terbatas itu dinilai sudah memenuhi standar. Kendati demikian, masih perlu persetujuan Ketua Tim Gugus Tugas dalam hal ini Plt Walikota Banjarmasin, Hermansyah.

“Ini belum final. Karena akan kita laporkan ke Plt Walikota. Jika disetujui maka akan ada surat edaran terkait uji coba berjenjang di SD – SMP,” ujar Kadisdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto usai menggelar rapat di balai kota.

Totok menjelaskan, sesuai hasil keputusan sementara, SMP menjadi sekolah prioritas untuk penerapannya lebih dulu. Jadwalnya November. Sementara SD belakangan. Kemungkinan baru bisa di awal tahun 2021.

“Gugus tugas merekomendasikan untuk SMP lebih dulu di November. Kemungkinan pekan pertama atau kedua. SD akan tetap sesuai surat edaran wakil dahulu. Hingga semester habis Desember, baru Januari baru disiapkan,” bebernya.

Namun, belajar tatap muka terbatas ini tak sekonyong-konyong langsung bisa dilakukan di sekolah meski sudah direstui Gugus Tugas. Maklum ini bukan perihal gampang. Menyangkut keselamatan manusia.

Totok menjelaskan, kesiapan sekolah menjadi nomor satu. Ada prosedur terkait penerapan protokol kesehatan CoVID-19 ketat yang harus dipenuhi sekolah sebelum melaksanakannya.

“Sekolah yang tatap muka harus melakukan prosedur. Diantaranya protokol kesehatan dan budaya sekolah. Contoh salaman dengan guru didelete (tiadakan) dulu. Karena tak boleh ada kontak fisik,” katanya.

Penetapan ini pun bukan bersifat wajib. Sekali lagi yang menentukan adalah kesiapan sekolah. Pemko tak akan mengeluarkan izin jika prosedur yang sudah ditentukan tak bisa dipenuhi.

“Prosesnya sekolah akan minta persetujuan, ke Disdik. Bukan kita yang nyuruh. Setelah syarat diverifikasi kalau sudah memenuhi baru izin dikeluarkan,” ucap Totok.

Baca Juga :   BELASAN TARUNA Akpol dan AAL Turun ke Tiga Sekolah Rakyat di Kalsel, Tanamkan Disiplin dan Bela Negara

Sebagai gambaran, penerapan protokol kesehatan CoVID-19 di pembelajaran tatap muka terbatas, di antaranya diatur terkait kapasitas jumlah siswa di kelas. Batas maksimal tampung hanya 18 siswa per rombongan belajar.

Untuk mengatasi keterbatasan ruangan, maka harus ada sistem shift. Alias bergantian. Setiap kelas bakal dibagi dua, separuh tatap muka terbatas, sisanya belajar jarak jauh (daring).

Kemudian untuk jam belajar juga lebih singkat dari normalnya. Di mana batas maksimal belajar di sekolah hanya empat jam pelajaran. Dengan satu kali istirahat. Siswa juga diwajibkan membawa bekal sendiri. Karena jajan di luar tak diperkenankan.

“Jam masuk tidak serentak. Agar tak ada penumpukan. Waktu belajar empat jam. Satu kali istirahat dan kantin tidak dibuka. Jadi harus bawa bekal masing-masing,” jelasnya lagi.

Lantas apakah sudah ada sekolah yang menyatakan siap untuk penerapan ini? Jelas tidak ujar Totok. Sebab pihak sekolah juga masih perlu menjaring pendapat dari para orang tua siswa apakah mereka bersedia atau tidak jika anaknya kembali belajar di sekolah.

“Masih belum ada sekolah yang mengajukan. Karena sekolah juga perlu survei persetujuan ortu. Nanti mereka membuat MoU melalui komite sekolah,” tukasnya.

Adapun Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi mengakui bahwa, aturan main yang dirancang oleh Disdik sudah memenuhi kriteria dalam penerapan protokol kesehatan CoVID-19.

“Sudah bagus. Tinggal kita tunggu nanti sekolah mana yang siap menerapkannya. Tentunya kita akan melakukan visitasi untuk memastikan kesiapan itu,” ujarnya yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA VENDOR “Salvage” KM Virgo Transport 8 Belum Final Penunjunkan
JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri
DITAHAN Polda Kalsel Nakhoda KM Virgo Transport 8, Setelah Ditetapkan Tersangka
RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas
SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
POLISI Telusuri Penyebab Kecelakaan Maut dengan Korban Siswi SMA di Banjarmasin
CECERAN SOLAR di Jalan Antasari Depan RS Sari Mulia Banjarmasin, Sejumlah Pengendara Terjatuh

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:39

DUA VENDOR “Salvage” KM Virgo Transport 8 Belum Final Penunjunkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:09

JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:35

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Rabu, 30 September 2026 - 21:26

TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah

Rabu, 30 September 2026 - 21:15

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:44

MALAM INI, Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 10 Korban KM Virgo Transport 8

Rabu, 30 September 2026 - 14:06

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Berita Terbaru

Petugas BPBD Kotawaringin Timur berjuang memadamkan api karhutla. (Foto: HO-BPBD Kotim)

Kalteng

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:19

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca