DIKEMBALIKAN ke Sekolah,. Bisa Tidaknya Tatap Muka Terbatas

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2020 - 22:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemko Banjarmasin sudah mengambil ancang-ancang. Soal penerapan belajar tatap muka terbatas di sekolah baik SD maupun SMP.

Aturan mainnya sudah dirancang Dinas Pendidikan. Sandarannya surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri yang diterbitkan 15 Juni lalu.

Sesuai jadwal, Disdik telah menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Sebagai salah satu bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin, Jumat (23/10/2020).

Rancangan aturan main penerapan belajar tatap muka terbatas itu dinilai sudah memenuhi standar. Kendati demikian, masih perlu persetujuan Ketua Tim Gugus Tugas dalam hal ini Plt Walikota Banjarmasin, Hermansyah.

“Ini belum final. Karena akan kita laporkan ke Plt Walikota. Jika disetujui maka akan ada surat edaran terkait uji coba berjenjang di SD – SMP,” ujar Kadisdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto usai menggelar rapat di balai kota.

Totok menjelaskan, sesuai hasil keputusan sementara, SMP menjadi sekolah prioritas untuk penerapannya lebih dulu. Jadwalnya November. Sementara SD belakangan. Kemungkinan baru bisa di awal tahun 2021.

“Gugus tugas merekomendasikan untuk SMP lebih dulu di November. Kemungkinan pekan pertama atau kedua. SD akan tetap sesuai surat edaran wakil dahulu. Hingga semester habis Desember, baru Januari baru disiapkan,” bebernya.

Namun, belajar tatap muka terbatas ini tak sekonyong-konyong langsung bisa dilakukan di sekolah meski sudah direstui Gugus Tugas. Maklum ini bukan perihal gampang. Menyangkut keselamatan manusia.

Totok menjelaskan, kesiapan sekolah menjadi nomor satu. Ada prosedur terkait penerapan protokol kesehatan CoVID-19 ketat yang harus dipenuhi sekolah sebelum melaksanakannya.

“Sekolah yang tatap muka harus melakukan prosedur. Diantaranya protokol kesehatan dan budaya sekolah. Contoh salaman dengan guru didelete (tiadakan) dulu. Karena tak boleh ada kontak fisik,” katanya.

Penetapan ini pun bukan bersifat wajib. Sekali lagi yang menentukan adalah kesiapan sekolah. Pemko tak akan mengeluarkan izin jika prosedur yang sudah ditentukan tak bisa dipenuhi.

Baca Juga :   OKNUM Anggota DPRD Tanbu, Kembali Dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel

“Prosesnya sekolah akan minta persetujuan, ke Disdik. Bukan kita yang nyuruh. Setelah syarat diverifikasi kalau sudah memenuhi baru izin dikeluarkan,” ucap Totok.

Sebagai gambaran, penerapan protokol kesehatan CoVID-19 di pembelajaran tatap muka terbatas, di antaranya diatur terkait kapasitas jumlah siswa di kelas. Batas maksimal tampung hanya 18 siswa per rombongan belajar.

Untuk mengatasi keterbatasan ruangan, maka harus ada sistem shift. Alias bergantian. Setiap kelas bakal dibagi dua, separuh tatap muka terbatas, sisanya belajar jarak jauh (daring).

Kemudian untuk jam belajar juga lebih singkat dari normalnya. Di mana batas maksimal belajar di sekolah hanya empat jam pelajaran. Dengan satu kali istirahat. Siswa juga diwajibkan membawa bekal sendiri. Karena jajan di luar tak diperkenankan.

“Jam masuk tidak serentak. Agar tak ada penumpukan. Waktu belajar empat jam. Satu kali istirahat dan kantin tidak dibuka. Jadi harus bawa bekal masing-masing,” jelasnya lagi.

Lantas apakah sudah ada sekolah yang menyatakan siap untuk penerapan ini? Jelas tidak ujar Totok. Sebab pihak sekolah juga masih perlu menjaring pendapat dari para orang tua siswa apakah mereka bersedia atau tidak jika anaknya kembali belajar di sekolah.

“Masih belum ada sekolah yang mengajukan. Karena sekolah juga perlu survei persetujuan ortu. Nanti mereka membuat MoU melalui komite sekolah,” tukasnya.

Adapun Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi mengakui bahwa, aturan main yang dirancang oleh Disdik sudah memenuhi kriteria dalam penerapan protokol kesehatan CoVID-19.

“Sudah bagus. Tinggal kita tunggu nanti sekolah mana yang siap menerapkannya. Tentunya kita akan melakukan visitasi untuk memastikan kesiapan itu,” ujarnya yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:12

KEMENHAJ Minta JCH Melapor jika Ada Pungutan Biaya

Senin, 27 April 2026 - 21:05

RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo

Senin, 27 April 2026 - 00:22

KEMENHAJ Siapkan Klinik Satelit Layani Jemaah Haji dengan Cepat

Minggu, 26 April 2026 - 00:36

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Jumat, 24 April 2026 - 19:37

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 23:50

BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG

Kamis, 23 April 2026 - 23:45

KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca