DIJERAT KPK Tersangka Korupsi, Kabasarnas Ikuti Hukum di TNI

- Penulis

Kamis, 27 Juli 2023 - 21:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. (Capture: 
Youtube@BASARNASOFFICIAL)

Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. (Capture: Youtube@BASARNASOFFICIAL)

SuarIndonesia — Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Henri mengatakan akan mengikuti proses hukum di TNI karena berstatus militer aktif.

Henri ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023). Selain Henri, ada 4 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10% dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

KPK mengatakan Henri diduga menerima suap dari tersangka yang merupakan pihak swasta, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA). Henri diduga melakukan pengkondisian pemenang tender 3 proyek yang dilakukan Basarnas.

“Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap,” tutur dia, seperti dikutip detikNews, Kamis (27/7/2023).

“Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender,” kata dia.

Kabasarnas Ikuti Hukum TNI
Henri mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka harusnya mengikuti mekanisme yang berlaku di TNI. Sebab, kata Henri, dirinya militer aktif.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif,” kata Henri kepada wartawan, Kamis (27/7).

Henri mengatakan akan mengikuti proses hukum di TNI terkait kasus ini. Dia juga telah membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas.

“Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini,” katanya.

KPK Libatkan Puspom TNI 
KPK mengaku tim Puspom TNI dilibatkan dalam gelar perkara. KPK menyebut Puspom TNI mengatakan memang terjadi dugaan adanya tindak pidana suap dalam kasus ini.

“Pada saat ekspose pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Baca Juga :   POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7). Saat itu Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ikut ditangkap.

Alex mengatakan koordinasi dengan Puspom TNI langsung usai adanya dugaan keterlibatan dari oknum TNI. Pihak Puspom TNI pun terlibat dalam eskpos kasus dan menyatakan alat bukti dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas telah terpenuhi.

“Dari hasil ekspos penyidik Puspom tadi sudah sampaikan alat buktinya sudah terang. Artinya tidak ada keberatan juga dari Puspom TNI bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana dalam hal ini dugaan terjadinya suap-menyuap,” tutur Alex.

Hasil ekspos menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Alex mengatakan penetapan keduanya juga telah disetujui oleh pihak penyidik Puspom TNI.

“Kesimpulan tadi sudah kami sepakati dengan Puspom TNI termasuk kami akan menyebutkan nama dari oknum TNI sebagai tersangka meskipun penahanannya tidak dilakukan KPK. Tapi kemudian kami koordinasi dengan Puspom TNI nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI,” ucap Alex.

KPK Akan Rapat Bareng Panglima
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan KPK akan mengadakan pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Senin pekan depan. Pertemuan itu akan membahas terkait kasus yang menjerat Kabasarnas.

“Kita jadwalkan kalau hari Senin barangkali atau Selasa gitu, kalau pimpinan sudah lengkap semua. Ini kebetulan Pak Ketua lagi perjalanan dinas ke Manado,” kata Nawawi di Gedung Pusat Kajian Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).

Nawawi mengatakan pertemuan itu akan dilakukan bila semua pimpinan KPK lengkap. Sementara saat ini, kata Nawawi, Ketua KPK Firli Bahuri tengah melakukan perjalanan dinas ke Manado.

“Kalau kita lengkap, lima-limanya, hari Senin (pertemuan dengan Panglima TNI),” ujar Nawawi. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
EKS DUA Pejabat KPP Madya Banjarmasin Diganjar Empat Tahun Penjara
KASUS “CHROMEBOOK”: Hukuman Nadiem Dikurangi jadi 9 tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:35

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 September 2026 - 15:44

LANAL Banjarmasin Kegiatan “Trauma Healing” pada Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Selamat

Minggu, 27 September 2026 - 15:33

PEDULI LINGKUNGAN, Sungai Pemurus jadi Sasaran Aksi Bersih

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07

KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat

Sabtu, 26 September 2026 - 21:26

ATASI Karhutla, DPRD Kalsel Gaungkan Semangat Pancasila

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20

PULUHAN PENYELAM Menghadapi Kondisi Ekstrem Menemukan -Mengevakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Sabtu, 26 September 2026 - 18:13

KEMBALI TERIDENFITIKASI Lima Jenazah Korban KM Virgo Transport 8, Pencarian Masih Berlangsung

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Balangan, Fakhriyanto

Balangan

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 Sep 2026 - 21:35

Anggota Polda Kalsel melakukan metode suntik gambut dalam penanggulangan karhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. (Foto: Antara)

Kab. Banjar

6,7 HA Karhutla Gambut Dipadamkan Lewat Metode Suntik

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:58

Yanuar Diansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. (Foto: HO-Dinkes Banjarmasin)

Kalsel

WASPADA! ISPA Banjarmasin Alami Peningkatan

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca