SuarIndonesia – Diiming-imingi uang jajan, anak berusia 13 tahun disodomi oleh Alfianoor (51) dna pelaku diringkus anggota dari Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriyawan Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Widodo Saputro, dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022) membenarkan pihaknya menerima laporan terkait kasusnya dan pelaku sudah diamankan.
Ia mengatakan, berawal dari laporan keluarga korban kepada Polisi. Akhirnya berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Polres HSU, pada Jumat (26/8/2022) di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, meringkus Alfianoor.
Berdasarkan peemeriksaan, korban baru sekolah di SD iniu, menjadi korban antara April sampai Mei 2022.
“Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan. Tetangga jauh. Berbeda rukun tetangga (RT) saja ,” tambahnya.
Kasus ini terungkap, setelah korban menceritakan yang menimpa dirinya kepada keluarganya. Orangtuanya langsung melaporkan Paman Alfi ke Polres.
Dari keterangan, untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
“Pelaku kerap melihat korban bermain-main di depan rumahnya. Akhirnya timbul keinginan untuk itu dan pencabulan terjadi berulang kali,” lanjut Widodo.
Widodo mengatakan, pelaku belum pernah menikah alias bujang tua. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















