Suarindonesia – DPRD Kabupaten Balangan mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Senin (13/4/2026). Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan krusial. Untuk memastikan setiap Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dua Raperda yang masuk pembahasan dalam kegiatan tersebut yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia serta Penamaan Jalan, Bangunan, dan Tempat.
Menurut Saiful, kedua regulasi tersebut memiliki dampak strategis, baik dari sisi sosial maupun penataan wilayah.
“Melalui harmonisasi, kita ingin memastikan materi muatan Raperda semakin tajam, tidak tumpang tindih, dan benar-benar aplikatif saat diterapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kualitas regulasi tidak hanya terlihat dari aspek administratif, tetapi juga bermanfaat nyata bagi masyarakat. Khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan lansia dan menciptakan tata ruang yang tertib.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan Kementerian Hukum dalam proses penyusunan regulasi.
Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam menghasilkan produk hukum yang implementatif dan berkelanjutan.
Hasil harmonisasi ini harapannya dapat segera berlanjut, sehingga Raperda yang dapat menjadi payung hukum yang kuat. Untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Balangan.(ADV/MH)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















