SuarIndonesia – Narkoba jenis sabu – sabu, yang ingin dibawa ke Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesat 1,3 Kilogram (Kg) digagalkan.
Itu setelah dicegat Jajaran Polsekta Banjarmasin Utara. Barang bukti terbagi dalam 13 paket siap edar disita dari tangan Ardiansyah (33), warga Jalan Jl. Manduhara No.50 rt.05 Kereng Bangkirai, Sabangau Palangka Raya, Kalteng
“Setelah dilakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan sebuah mobil Toyota yang di kemudikan pelaku dan dilakukan penggeledahan,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi melalui Kanit Reskrim, kepada wartawan, Jumat (11/12/2020) sore.
Dikatakan, rertangkapnya Ardiansyah, pada Rabu (9/12) malam lalu sekitar pukul 23.00 WITA oleh petugas Buser di bawah kendali Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi.



Penangkapan di Jalan Brigjen H Hasan Basri tepatnya di depan Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin. Berawal.dari informasi yany kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Menurut Ipda Hendra Ginting, pihaknya saat itu sedang melaksanakan giat patroli monitoring pendistribusian kotak suara dari kelurahan ke kecamatanmendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket besar seberat 1,3 kg.” Sabu terbungkus dalam plastik warna hijau dan rencana di bawa ke wilayah Palangka Raya,” ujarnya.
Kanit mengungkapkan untuk status pelaku Ardiansyah sebagai kurir .” Dari pengakuan pelaku bahwa ia sudah mendapat tugas kedua kalinya mengambil sabu untuk di bawa ke Palangka Raya,” kata Ginting.
Dimana, dari tugas pertama untuk mengambil sabu mendapat upah sebesar Rp 7 juta dengan sabu seberat 3 ons.
Sementara untuk tugas kedua, pelaku membawa 1.3 kg sabu dijanjikan upah yang lumayan besar bila berhasil sampai ke tujuan, terlebih pelaku tergiur mendapatkan pembayaran awal Rp 7 juta. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















