SuarIndonesia — Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara telah menggagalkan peredaran 7.026,84 gram atau 7 kilogram lebih narkoba jenis sabu yang pengirimannya melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor Bukit Siguntang.
“Kami juga telah menangkap empat tersangka yakni SM (37) yang merupakan istri dengan SK (40), RH (47) yang merupakan suami dari MD (40),” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar di Tarakan, Rabu (30/8/2023).
Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka SK di jalan Yos Sudarso, Tarakan Timur, Kamis (24/8) dan menemukan satu bungkus sabu.
Dari tersangka SK diketahui berasal dari seorang perempuan berinisial MD dan diketahui pula bahwa ada pengiriman sabu melalui kapal penumpang KM Bukit Siguntang yang dikirim pada Rabu (23/8) dibawa oleh RH dan SM yang dikendalikan oleh MD.
“Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Tarakan memerintahkan tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan untuk melakukan pengejaran terhadap barang yang dikirim tersebut dengan cara dibagi dua tim. Tim satu ke Balikpapan dan satu tim siaga di Tarakan untuk melakukan pendalaman terhadap MD sebagai pengendali atas pengiriman sabu tersebut,” kata Ronaldo.
Pada Jumat (25/8), tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan yang siaga di Pelabuhan Semayang Balikpapan untuk menunggu kedatangan Kapal Bukit Siguntang yang berangkat dari Tarakan.
Sementara itu, tim Tarakan menangkap MD serta melakukan penggeledahan terhadap rumah MD dan ditemukan barang bukti berupa satu buah alat isap sabu (bong).
Dari hasil interogasi, MD mengakui ada sabu yang dikirim melalui kapal laut yang dibawa RH dan SM.
Setelah itu, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan yang berada di Balikpapan menangkap RH dan SM dengan barang bukti berupa satu keranjang warna biru dan tujuh bungkus plastik teh warna hijau tulisan China yang berisikan sabu.
“Selanjutnya personel opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan mengamankan seluruh terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut berikut barang bukti yang ada kaitannya ke Polres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolress, seperti dikutip AntaraNews, Rabu (30/8/2023).
Dari hasil pemeriksaan tersangka MD mengaku disuruh oleh Mr X yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Juga terungkap bahwa MD sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu yang disuruh Mr X untuk pengiriman pertama 5 kilogram, kedua sebanyak 4 kilogram, ketiga sebanyak 8 kilogram dan keempat kalinya sebanyak 7 kilogram.
“Dari barang bukti yang sabu yang dapat disita dan gagal diedarkan, Polres Tarakan sudah menyelamatkan 35.137 jiwa,” kata Ronaldo.
Para tersangka diancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*/UT)