DIGAGALKAN Peredaran 7 Kilogram Sabu

- Penulis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan peredaran 7.026,84 gram narkoba jenis sabu dengan empat tersangka yang pengiriman melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor Bukit Siguntang. (ANTARA/Susylo Asmalyah)

Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan peredaran 7.026,84 gram narkoba jenis sabu dengan empat tersangka yang pengiriman melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor Bukit Siguntang. (ANTARA/Susylo Asmalyah)

SuarIndonesia — Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara telah menggagalkan peredaran 7.026,84 gram atau 7 kilogram lebih narkoba jenis sabu yang pengirimannya melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor Bukit Siguntang.

“Kami juga telah menangkap empat tersangka yakni SM (37) yang merupakan istri dengan SK (40), RH (47) yang merupakan suami dari MD (40),” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar di Tarakan, Rabu (30/8/2023).

Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka SK di jalan Yos Sudarso, Tarakan Timur, Kamis (24/8) dan menemukan satu bungkus sabu.

Dari tersangka SK diketahui berasal dari seorang perempuan berinisial MD dan diketahui pula bahwa ada pengiriman sabu melalui kapal penumpang KM Bukit Siguntang yang dikirim pada Rabu (23/8) dibawa oleh RH dan SM yang dikendalikan oleh MD.

“Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Tarakan memerintahkan tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan untuk melakukan pengejaran terhadap barang yang dikirim tersebut dengan cara dibagi dua tim. Tim satu ke Balikpapan dan satu tim siaga di Tarakan untuk melakukan pendalaman terhadap MD sebagai pengendali atas pengiriman sabu tersebut,” kata Ronaldo.

Pada Jumat (25/8), tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan yang siaga di Pelabuhan Semayang Balikpapan untuk menunggu kedatangan Kapal Bukit Siguntang yang berangkat dari Tarakan.

Sementara itu, tim Tarakan menangkap MD serta melakukan penggeledahan terhadap rumah MD dan ditemukan barang bukti berupa satu buah alat isap sabu (bong).

Dari hasil interogasi, MD mengakui ada sabu yang dikirim melalui kapal laut yang dibawa RH dan SM.

Setelah itu, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan yang berada di Balikpapan menangkap RH dan SM dengan barang bukti berupa satu keranjang warna biru dan tujuh bungkus plastik teh warna hijau tulisan China yang berisikan sabu.

Baca Juga :   BERAWAL CANDAAN Berujung Pembunuhan, Ini Ungkapan Pelaku saat Rekaulang

“Selanjutnya personel opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan mengamankan seluruh terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut berikut barang bukti yang ada kaitannya ke Polres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolress, seperti dikutip AntaraNews, Rabu (30/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan tersangka MD mengaku disuruh oleh Mr X yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Juga terungkap bahwa MD sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu yang disuruh Mr X untuk pengiriman pertama 5 kilogram, kedua sebanyak 4 kilogram, ketiga sebanyak 8 kilogram dan keempat kalinya sebanyak 7 kilogram.

“Dari barang bukti yang sabu yang dapat disita dan gagal diedarkan, Polres Tarakan sudah menyelamatkan 35.137 jiwa,” kata Ronaldo.

Para tersangka diancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI
98 KASUS KARHUTLA Korporasi Naik ke Penyidikan
KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan
GIM DARING bukan Pemicu Utama Radikalisasi
DESK KETENAGAKERJAAN POLRI Akses Pengaduan dan Fasilitas bagi Pekerja
KORUPSI DANA BNPB: KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp5,47 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:16

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:56

TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:40

BONGKAR Empat Kasus BBM Ilegal, Modus Tangki Kendaraan Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:32

KAGET ! Sang Ayah Temukan Anaknya Bunuh Diri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59

DIAMANKAN Dua Pria dengan Ratusan Butir Obat dan Sajam, Hasil KRYD Dipimpin Kapolresta Banjarmasin

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:13

DUKA SELIMUTI Relawan Bertugas Padamkan Karhutla di Kalsel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:44

KEBAKARAN di Jalan Belitung Darat, Penghuni Rumah Berlarian Selamatkan Diri

Berita Terbaru


Personel Lanud Sjamsudin Noor menurunkan dry ice yang dibawa Pesawat TNI AU. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:16

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Maria C Galuh)

Bisnis

HARGA BBM Subsidi tak Naik hingga Akhir Tahun 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:09

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Prisca Triferna)

Hukum

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca