DIGAGALKAN Peredaran 7 Kilogram Sabu

- Penulis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan peredaran 7.026,84 gram narkoba jenis sabu dengan empat tersangka yang pengiriman melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor Bukit Siguntang. (ANTARA/Susylo Asmalyah)

Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan peredaran 7.026,84 gram narkoba jenis sabu dengan empat tersangka yang pengiriman melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor Bukit Siguntang. (ANTARA/Susylo Asmalyah)

SuarIndonesia — Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara telah menggagalkan peredaran 7.026,84 gram atau 7 kilogram lebih narkoba jenis sabu yang pengirimannya melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor Bukit Siguntang.

“Kami juga telah menangkap empat tersangka yakni SM (37) yang merupakan istri dengan SK (40), RH (47) yang merupakan suami dari MD (40),” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar di Tarakan, Rabu (30/8/2023).

Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka SK di jalan Yos Sudarso, Tarakan Timur, Kamis (24/8) dan menemukan satu bungkus sabu.

Dari tersangka SK diketahui berasal dari seorang perempuan berinisial MD dan diketahui pula bahwa ada pengiriman sabu melalui kapal penumpang KM Bukit Siguntang yang dikirim pada Rabu (23/8) dibawa oleh RH dan SM yang dikendalikan oleh MD.

“Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Tarakan memerintahkan tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan untuk melakukan pengejaran terhadap barang yang dikirim tersebut dengan cara dibagi dua tim. Tim satu ke Balikpapan dan satu tim siaga di Tarakan untuk melakukan pendalaman terhadap MD sebagai pengendali atas pengiriman sabu tersebut,” kata Ronaldo.

Pada Jumat (25/8), tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan yang siaga di Pelabuhan Semayang Balikpapan untuk menunggu kedatangan Kapal Bukit Siguntang yang berangkat dari Tarakan.

Sementara itu, tim Tarakan menangkap MD serta melakukan penggeledahan terhadap rumah MD dan ditemukan barang bukti berupa satu buah alat isap sabu (bong).

Dari hasil interogasi, MD mengakui ada sabu yang dikirim melalui kapal laut yang dibawa RH dan SM.

Baca Juga :   SOSIALISASI Instruksi Jaksa Agung, Kajati Kalsel : Manfaatkan Forum dan Diskusikan Semua Kendala

Setelah itu, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan yang berada di Balikpapan menangkap RH dan SM dengan barang bukti berupa satu keranjang warna biru dan tujuh bungkus plastik teh warna hijau tulisan China yang berisikan sabu.

“Selanjutnya personel opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan mengamankan seluruh terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut berikut barang bukti yang ada kaitannya ke Polres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolress, seperti dikutip AntaraNews, Rabu (30/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan tersangka MD mengaku disuruh oleh Mr X yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Juga terungkap bahwa MD sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu yang disuruh Mr X untuk pengiriman pertama 5 kilogram, kedua sebanyak 4 kilogram, ketiga sebanyak 8 kilogram dan keempat kalinya sebanyak 7 kilogram.

“Dari barang bukti yang sabu yang dapat disita dan gagal diedarkan, Polres Tarakan sudah menyelamatkan 35.137 jiwa,” kata Ronaldo.

Para tersangka diancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam
DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama
TIGA PELAKU Pembantaian Ditangkap di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 13:58

LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45

GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia

Jumat, 24 April 2026 - 13:27

DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Berita Terbaru

Jemaah calon haji saat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalsel, untuk keberangkatan kloter pertama pada Jumat (24/4/2026) dini hari. (Foto: Antara/Firman)

Bisnis

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:44

Iffa Rosita, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Humas OIKN)

Politik

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca