DIGAGALKAN Penyelundupan 625 Ekor Burung Tujuan Surabaya

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti puluhan box berisikan ratusan burung yang akan di selundupkan melalui kawasan Pelabuhan Rakyat Dempo, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (23/7/2025) malam. (ANTARA/HO-BKSDA Kalbar)

Barang bukti puluhan box berisikan ratusan burung yang akan di selundupkan melalui kawasan Pelabuhan Rakyat Dempo, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (23/7/2025) malam. (ANTARA/HO-BKSDA Kalbar)

SuarIndonesia — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama jajaran Kepolisian Sektor Pontianak Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 625 ekor burung yang hendak dikirim ke Surabaya melalui jalur laut.

“Penggagalan ini merupakan hasil patroli gabungan yang digelar pada Rabu malam (23/7) di kawasan Pelabuhan Rakyat Dempo, Kecamatan Pontianak Utara,” kata Kepala BKSDA Kalbar, Murlan Dameria Pane, di Pontianak, Kamis (24/7/2025).

Dia mengatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar yang masih marak terjadi di Kalimantan Barat.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa perdagangan ilegal satwa masih terjadi dan perlu penanganan serius. Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah rawan serta menindak tegas para pelaku,” tuturnya.

Patroli gabungan tersebut menemukan satu unit kapal kayu pengangkut sapi yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut ternyata membawa ratusan ekor burung dalam berbagai jenis tanpa disertai dokumen resmi.

Berdasarkan hasil identifikasi, sebanyak 625 ekor burung ditemukan, dengan rincian 607 ekor dalam kondisi hidup dan 18 ekor dalam kondisi mati. Di antara burung yang diamankan, beberapa termasuk dalam kategori satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, yakni dua ekor Beo Kalimantan (Tiong Emas) dan 50 ekor Cica Daun Besar (Cucak Ijo).

Sementara itu, sisanya merupakan jenis burung non-dilindungi seperti Kolibri Ninja, Madu Sriganti, Kucica Kampung, dan beberapa jenis burung kicau lainnya yang biasa diperdagangkan secara ilegal untuk memenuhi pasar hobi.

Baca Juga :   DIGAGALKAN Pengiriman Ilegal CPMI

Dua awak kapal, yakni kapten dan anak buah kapal (ABK), langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Pontianak Utara, sebelum kemudian dilimpahkan ke Polresta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa burung, kandang, serta kemasan berupa kardus dan kotak plastik turut disita.

“Seluruh satwa yang diamankan telah kami serahkan ke BKSDA Kalbar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, burung-burung tersebut akan dikirim ke Pusat Penyelamatan Burung Berkicau ‘Wak Gatak’ untuk perawatan lanjutan sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya,” kata Murlan, dilansir dari ANTARANews.

BKSDA Kalbar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli satwa liar, terutama jenis yang masuk dalam kategori dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Perdagangan ilegal satwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca