SuarIndonesia — Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan ekspor ilegal sebanyak 3,05 ton sisik hewan satwa Trenggiling (manis javanica) senilai kurang lebih Rp183 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, yang akan dikirim ke Kamboja.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi menjelaskan penindakan tersebut dilakukan atas pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang terkena Nota Hasil Intelijen (NHI).
“Penindakan ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan dalam pelestarian satwa yang dilindungi serta penegakan hukum dalam kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal,” tutur Adhang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Dia mengatakan pemeriksaan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang di bidang konservasi kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
Atas 3,05 ton sisik Trenggiling tersebut, dikatakan memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram dengan total perkiraan mencapai Rp183 miliar.
Ia menambahkan, tindakan tersebut merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum, serta tindak lanjut atas atensi Menteri Keuangan kepada jajaran Bea Cukai agar menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya alam.
Ditegaskan bahwa sinergi Bea Cukai dengan BKSDA dalam penindakan ekspor itu merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri.
“Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara,” ujar Adhang Noegroho dilansir dari AntaraNews.
Berawal dari hasil analisis pemindaian peti kemas, pada mulanya Bea Cukai menemukan adanya anomali dari jenis barang yang diberitahukan.
Pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) PT TSR diberitahukan dua jenis barang, yaitu sea cucumber (teripang) dan instant noodle (mi instan), namun ditemukan adanya tiga bagian ruang sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam ekspor tersebut.
Berdasarkan hasil pengumpulan dan analisa informasi yang dilakukan, diterbitkan NHI karena adanya indikasi jenis barang dan pos tarif barang diberitahukan tidak benar oleh PT TSR.
Hal itu diduga dilakukan sebagai bentuk upaya menghindari ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan fisik barang terhadap satu peti kemas ukuran 1×20 kaki pada 18 Februari 2025 dan diperoleh hasil jumlah serta jenis barang yang diperiksa tidak sesuai dengan dokumen PEB.
Hasil dari pemeriksaan fisik petugas, ditemukan sebanyak 99 karton (CT) sisik hewan dalam keadaan kering berbagai macam ukuran dengan berat total 3,05 ton, teripang sebanyak 51 kantong (BG) dengan berat total 1,53 ton, mi instan sebanyak 300 karton (CT) dengan berat total 1,2 ton, serta satu piece (PCE) barang yang menyerupai potongan kayu.
Mengingat penting dan mendesaknya kebutuhan identifikasi barang berupa sisik hewan, KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok bersinergi dengan BKSDA Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengamatan kasat mata oleh petugas BKSDA bahwa sisik hewan tersebut merupakan bagian dari satwa trenggiling (manis javanica).
Disampaikan pula bahwa satwa trenggiling (manis javanica) merupakan satwa liar yang dilindungi indang-undang sebagaimana terlampir dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 tahun 2018 nomor urut 84.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan penindakan terhadap kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT TSR.
Atas dugaan pelanggaran itu, saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Bea Cukai Tanjung Priok menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta kerja sama BKSDA Jakarta dalam proses identifikasi satwa dilindungi serta Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta dalam pengawasan produk perikanan, dalam hal ini komoditas teripang.
Adhang menegaskan keberhasilan pengungkapan itu menunjukkan pentingnya penguatan fungsi intelijen, pemeriksaan fisik yang cermat, serta kolaborasi dengan instansi teknis terkait dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan, khususnya yang berkaitan dengan ekspor satwa dilindungi, demi memastikan hukum ditegakkan dan kelestarian satwa Indonesia tetap terjaga,” tutur Adhang. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















