SuarIndonesia – M Rizani SE MM, pelaku pencemaran nama baik terhadap Hanif Faisol Norofik, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Kalsel), dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari Banjarmasin), Selasa (22/12/2020).
Dari keterangan diperoleh, Rizani, sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan maupun berkas, baik sewaktu banding atas perkaranya hingga tingkat kasasi.
Kemudian oleh pihak kejaksaan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Banjarmasin, Tjakra Suryana Eka Putra SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Denny Wicaksono, SH MH, ketika dibuhungi, tak membatah soal dieksekusinya atasnama M Rizani ini.
Tentu semua berdasarkan petikan putusan kasasi.”Udah tereksekusi dan dibawa ke Lapas, yang bersangkutan juga sudah upaya kasasi,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, M Rizani oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Banjaramsin divonis separuh dari tuntutan.
Ketika itu didakwa atas dugaan pencemaran nama baik mantan Kadishut ini mengajukan banding.
M Rizani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dulunya dipegang Rizki Purbo SH MH.
Kemudian divonis 1 tahun oleh majelis hakim pimpinan Eddy Cahyono SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada Rabu (25/9/2019) silam.
Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah separuh dari tuntutan JPU, namun terdakwa belum bisa menerimanya.
Melalui kuasa hukumnya Jurkani SH terdakwa langsung menyatakan banding.
Dalam pembelaannya pada persidangan sebelumnya Jurkani menegaskan apa yang disampaikan kliennya melalui tulisan dalam spanduk bukanlah pencemaran nama baik.
Namun yang disampaikan kliennya hanyalah untuk menginformasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Semua dilakukan seperti diberitakan diduga sakit hati lantaran batal menjabat sebagai Kepala Bagian Prasarana Fisik Biro Sarana Prasarana Perekonomian Pemprov Kalsel.
Pada 25 Januari 2019 lalu, terdakwa menduga Kadishut Kalsel, Hanif Faisol Norofik, sebagai ‘dalang’ gagalnya dirinya jadi pejabat definitif.
Atas dasar itu M Rizani yang ketika itu tercatat sebagai Plt Kepala Biro Perlengkapan Barang/Jasa Pemprov Kalsel, kemudian diduga berencana menuduh sang Kadishut melakukan ‘mark up’ pada proyek penghijauan di perkantoran Pemprov Kalsel.
Dan memasang spanduk dugaan itu di depan Gedung KNPI Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Namun dalam persidangan terdakwa membantah dugaan itu, sebab motif pemasangan spanduk alasannya hanya agar masyarakat tahu atas dugaan “mark up” pada proyek penghijauan di lingkungan Pemprov Kalsel. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















