DIBONGKAR! Industri Rumahan Narkotika

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 23:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran kepolisian yang dipimpin Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, saat menunjukkan barang bukti narkotika. (ANTARA/A Rifandi)

Jajaran kepolisian yang dipimpin Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, saat menunjukkan barang bukti narkotika. (ANTARA/A Rifandi)

SuarIndonesia — Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil membongkar praktik industri rumahan yang memproduksi narkotika golongan I dengan bermotif Iron Man di suatu indekos kawasan Sungai Pinang, Samarinda.

“Pelaku meracik bahan baku obat sakit kepala dicampur sabu-sabu kemudian dicetak menggunakan alat khusus yang dibeli secara daring,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Samarinda, Senin (19/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial RN di Jalan Pangeran Bendahara beserta barang bukti dua butir pil merah muda yang diduga hasil produksi rumahan.

Polisi lantas mengembangkan kasus yang mengarah ke sebuah indekos di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 5, yang dihuni tersangka utama berinisial RR.

Petugas menemukan barang bukti di kamar RR berupa 10 butir pil siap edar dengan motif tengkorak dan Iron Man, bubuk merah muda siap cetak, serta pewarna makanan.

Selain bahan baku, polisi turut menyita tiga set alat cetak manual dengan berbagai motif, yakni bentuk Iron Man, segi enam berlambang tengkorak, dan bentuk gorila.

“Tersangka RR mengaku mempelajari teknik pembuatan tablet narkotika tersebut secara otodidak melalui tayangan video di media sosial seperti YouTube,” ungkap Baihaki dilansir dari AntaraNews.

Modus operandi pelaku adalah mencampurkan obat analgesik yang dibeli bebas di warung dengan narkotika jenis metamfetamin atau sabu yang didapat dari orang tidak dikenal.

Baca Juga :   KUHAP BARU: KPK Takkan Tampilkan Tersangka Korupsi dalam Konpers

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RR merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025 dan telah dua kali melakukan produksi sejak November tahun lalu.

“Kedua tersangka menjual pil racikan berbahaya tersebut kepada konsumen di wilayah Samarinda dengan kisaran harga Rp350.000 hingga Rp400.000 per butir,” terang Baihaki.

Tersangka RN kini dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 KUHP UU Nomor 1/2026 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, tersangka RR terancam Pasal 610 ayat 2 KUHP UU Nomor 1/2026 tentang penyesuaian pidana. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca