SuarIndonesia – Sejumlah saksi hadir di perkara dana hibah KONI Kota Banjarbaru dengan terdakwa Ketua KONI, Daniel dan Bendaharnya, Agustina, terus bergulir di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Banjarmasin, Selasa (7/2/2023).
Salah satu saksi yang diajukan JPU Saihidanoor, adalah Gina yang pada waktu itu menjabat sebagai Kasubsi Persidangan pada DPRD Kota Banjarbaru.
Gina yang menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha, mengatakan bahwa sebagai Kasisub persidangan ia hanya memfasilitasi untuk anggota dewan melaksanakan sidang.
Dan apa yang di bicarakan dalam sidang bukan wewenangnya untuk mengikuti acara sidang tersebut.
“Soal dana hibah saya tidak mengerti karena saya tidak punya wewenang ikut sidang dewan,’’ tegasnya.

Ketua KONI Banjarbaru, Daniel dan Bendaharnya Agustina
Sementara saksi Zainuddin selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru menguraikan masalah aliran dan pendapatan kota Banjarbaru.
Salah satu adalah hibah ke Koni Kota Banjarbaru yang tentunya tidak langsung ke KONI, tetapi melalui Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin.
Jumlah dana yang dihibahkan menurut Zainuddin untuk pembinaan sebesar Rp 2 M dan untuk tali asih sebesar Rp 4,3 M.
Sementara saksi anak buah Zainuddin, berama Hidayaturahman membenarkan kalau moencairan dana hibah tersebut sebesar apaa yang dikatakan Kepala Badan yakni saksi Zainuddin.
Tetapi pencairan dilakukan dua tahap pada tahun yang sama 2018, yakni tahap pertama 70 persen dan tahap kedua 30 persen.
Dalam perkara dana hibah ini terdapat dua terdakwa yakni Ketua KONI Banjarbaru Daniel dan bendaharnya Agustina.
Keduanya didakwa melakukan korupsi dari dana hibah yang digelontorkan oleh Pemko Banjarbaru pada 2018 senilai Rp 6,3 Miliar dan diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp 658 juta.
JPU dalam dakwaannya meyakini Daniel dan Agustina didakwa bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-
Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primer.
Sedangkan dakwaanl subsidernya, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















