SuarIndonesia – Para pelaku telah membagi-bagikan uang hasil kejahatan dari mobil curian di showroom.
Semua hasil penjualan dan uang yang didapat dari Eman langsung dibagi ke empat pelaku dengan rincian Max dan Dharma mendapatkan masing-masing Rp 15.000.000.
Khairadi mendapatkan Rp 12.500.000 dan Andrian mendapat bagian sebesar Rp 5.000.000 serta Rp 2.500.000, di pakai untuk biaya saat pencarian dan saat melakukan aksi mereka.
Barang bjti lain disita anggota Polda Kalsel dari para tersangka sebuah cincin emas, liontin, kalung emas (dari tersangka Max). Kemudian sebuah gelang dengan liontin emas (dari tersangka Dharma) dan barang bukti lainnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















