SuarIndonesia– Modus korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Tindak pinda korupsi pada pengadaan meliputi mark- dan penurunan spesifikasi atau kualitas.
“Kami melihat adanya modus korupsi pada tahapan proses PBJ mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban.
Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk membangun Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) yang berintegritas,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di sela rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 pada Seminar Nasional bertema, “Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa”, di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, kamis (2/12/2021).
Dikatakannya, berdasarkan data KPK sejak 2004 hingga Juni 2021 terdapat 241 kasus terkait PBJ yang ditangani KPK.
Selain itu, lanjutnya, sepanjang 2020 hingga Maret 2021 terdapat 36 kasus terkait infrastruktur.
KPK meminta komitmen pemda untuk melakukan pembenahan tata kelola proses PBJ dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan berkelanjutan, serta bebas intervensi yang tidak sah dari pihak manapun.
Lili mengingatkan pentingnya upaya pencegahan korupsi. Ia memandang pencegahan yang didorong oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) maupun oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK bermula dari identifikasi atas berbagai titik rawan korupsi.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, menginstruksikan jajarannya melakukan penguatan manajemen sistem.
“Pengadaan barang/jasa perlu manajemen sistem yang baik, kelembagaan yang kuat termasuk meningkatkan kompetensi SDM,” ujarny.
Disampaikan Paman Birin, pengadaan barang/jasa ini dibutuhkan dalam penyelanggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Menurutnya, hingga bulan Nopember 2021 realisasi pengadaan barang / jasa telah mencapai Rp 1,2 triliun.
Dirinya juga bersyukur, sejak tahun 2020 Biro Pengadaan Barang Jasa Setdaprov Kalsel sudah mencapai tingkat kematangan pada level 3 pro aktif sesuai target LKPP dan KPK.
Unit kerja PBJ Sudah memiliki 21 pejabat fungsional pengelola barang dan jasa dari 30 orang yang diperlukan sesuai dengan analisis beban kerja.
Artinya unit kerja mampu memenuhi 70 persen kebutuhan SDM dalam melakukan pengelolaan barangdan jasa dibandingkan target LKPP untuk pemenuhan ini hanya 60 persen unit kerja telah melanpui target.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















