DIAMBIL ALIH Pemko, SHGB Pasar Harum Manis Berakhir

- Penulis

Senin, 22 Agustus 2022 - 00:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Seiring habisnya masa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bangunan Pasar Harum Manis sejak Juli 2022 tadi, membuat Pemerintah Kota (Pemko) mengambil keputusan.

Rencananya, bangunan pasar yang ada di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah itu akan sepenuhnya dikelola oleh Pemko melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Banjarmasin.

Alhasil, pengelolaan pasar yang dilakukan oleh PT Panca Karya Hasna sejak tahun 1980-an tahun itu resmi berakhir.

Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar, di Disperdagin Banjarmasin, M Ridho Satriya mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan jumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut.

“Lalu, jumlah petak atau kios dan toko yang ada. Baik di gedung Pasar Harum Manis I dan Harum Manis II,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (19/8/2022).

Ia lantas menjelaskan alasan mengapa pengelolaan sendiri itu diambil. Menurutnya selain untuk menata kawasan tersebut menjadi pasar yang lebih baik, juga agar ada pemasukan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mengaku, jika pengelolaan Pasar Harum Manis sudah ada di tangan Disperdagin, bangunan yang ada akan tetap dipertahankan.

“Berdasarkan informasi yang ada, setidaknya ada 300 petak dagangan di situ. Ada yang masih difungsikan ada yang tidak,” ungkapnya.

“Saat ini kami masih melakukan pendataan, khususnya ke para pemegang SHGB. Karena sudah lama tidak termanfaatkan,” tambahnya.

Disinggung soal langkah sosialisasi kepada para pedagang, Ridho menjelaskan bahwa pihaknya sudah mulai melakukannya.

Kemudian, mayoritas pedagang menurutnya sudah setuju, apabila ke depan pengelolaan bangunan atau gedung pasar itu bakal ditangani oleh pemko.

Lantas, apakah benar selama ini Pemko sama sekali tidak pernah mendapatkan pemasukan PAD dari pasar tersebut?

DIAMBIL ALIH Pemko, SHGB Pasar Harum Manis Berakhir (2)

Terkait hal itu, Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar membenarkan bahwa selama ini tak ada PAD yang masuk dari pengelolaan Pasar Harum Manis.

Baca Juga :   POLISI Selidiki Kebakaran Hanguskan Rumah dan Satu Unit Motor

Hal itu dikarenakan pengelolaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, alias swasta.

Disinggung berapa potensi PAD yang bisa diserap apabila dikelola oleh pemko, Tezar mengaku belum bisa memperkirakannya.

“Ini kan masih rencana dan perlu perlu tindaklanjut, kesepakatan segala macam. Kalau seandainya semuanya mendukung, maka kami laksanakan,” jelasnya saat dihubungi awak media, Minggu (21/08/2022).

Menurut Tezar, berhubung bangunan atau gedung pasar itu sebelumnya ditangani oleh pihak swasta, maka pihaknya memerlukan legal opinion dari pihak kejaksaan.

Namun yang jadi permasalahan, PT Panca Karya Hasna selaku perusahaan yang menangani Pasar Harum Manis, itu sudah tidak ada lagi.

“Jadi, Persoalannya sama dengan bangunan Pasar Sudirapi. Yang sampai saat ini, legal opinionnya belum keluar itu. Bedanya, investor Pasar Sudirapi itu masih ada yakni PT Govinda,” ucapnya.

“Kalau sudah kami terima legal opinionnya dan kami yakini bahwa pengelolaannya kembali ke pemko, maka rencana pengelolaan ini akan kami laksanakan,” tambahnya.

Tezar mengaku yakin, pihaknya bisa mengelola Pasar Harum Manis. Ia menilai bahwa pengelolaan pasar tersebut tidak memerlukan biaya terlalu besar. Kecuali, untuk biaya pemeliharaan.

Alasannya, karena pemeliharaan itu menyangkut kebersihan, keamanan, hingga pengecekan fisik gedung.

Adapun sebagai permulaan, pihaknya saat ini memasukkan pedagang yang ada di Pasar Harum Manis itu ke dalam aplikasi penerimaan pedagang yang kemudian diberikan memberikan nomor register.

“Dari form yang kami bagi, baru sekitar 140 pedagang yang mengembalikan. Itu dari total sekitar 300 pedagang yang menghuni toko yang ada di situ,” pungkasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
MENKEU PURBAYA: Tahun ini tak Ada Pembelian Motor Listrik bagi SPPG

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca