SuarIndonesia – Setelah sempat tertunda, mempertemukan PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) pada Senin (27/12/2021) lalu, terkait perseteruan hingga penutupan jalan hauling Kilometer 101 Suato Tatakan Tapin, kini DPRD Kalsel kembali mengagendakan pertemuan mereka pada Selasa (4/1/2022).
“Kita agendakan pertemukan mereka, dan saya sendiri yang akan memimpin pertemuan tersebut,” ucap Ketua DPRD Kalsel Dr. (HC) H. Supian HK.
Menurutnya perseteruan dua perusahaan itu harus segera diselesaikan, karena itu menyangkut kesejahteraan warga di sekitar perusahaan tersebut.
Dalam pertemuan nantinya ujar Supian, apabila ditemukan ada yang merasa dirugikan silahkan sampaikan secara terbuka dan kita cari solusi, bila perlu nantinya pemerintah prov yang akan mengambil alih, agar masyarakat disana bisa berusaha.
“Siapapun yang melakukan usaha di Kalsel silahkan, asalkan memberi manfaat dan menguntungkan serta kesejahteraan masyarakat Kalsel.”katanya
Dampak perseteruan PT. AGM dan PT. TCT berbuntut pada penutupan jalan hauling Kilometer 101 Suato Tatakan Tapin. banyak warga sekitar merasa dirugikan karena tidak bisa bekerja seperti biasanya.
Sebelumnya, ratusan massa gabungan antara pekerja di sekitar dua perusahaan tersebut telah melakukan aksi ke Sekretariat DPRD Kalsel, pada Rabu (22/12/2021).
Mereka ingin wakil rakyat dan pemerintah ikut menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun sayang, pada pertemuan lanjutan pada Senin (27/12/2021) sempat tertunda.
Sementara itu, Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengharapkan dalam pertemuan nantinya kedua perusahaan dapat menghadirkan orang yang bisa mengambil keputusan sehingga didapat solusi.
Sebab kata Roy permasalahan ini terjadi berulang-ulang hingga 10 tahun lebih lamanya sehingga diharapkan segera ditemukan solusi agar tidak ada masyarakat Kalsel yang dirugikan akibat investasi kedua perusahaan tersebut.
Roy juga menekankan jika masalah ini terus berlanjut dan tidak ada solusi maka bisa saja Pemprov mengambil langkah dengan mengusulkan pembekuan kedua perusahaan apabila mengakibatkan kerugian, ekonomi dan sosial serta ketertiban masyarakat terganggu.
“Kita bisa saja mengusulkan pembekuan kedua perusahaan. Kita lihat aturannya nanti intinya kita melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















