DEWAS KPK: Alexander Marwata Sudah Diperiksa, tapi tak Ada Pelanggaran!

- Penulis

Senin, 6 Mei 2024 - 23:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus Nurul Ghufron mutasi pegawai Kementan di Gedung Pusat Edukasi, Senin (6/5/2024). [JawaPos/Salman T]

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus Nurul Ghufron mutasi pegawai Kementan di Gedung Pusat Edukasi, Senin (6/5/2024). [JawaPos/Salman T]

SuarIndonesia — Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Harjono mengatakan pihaknya telah memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam dugaan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dari pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan Alex.

“Ya itu sudah kita periksa, tapi dari hasil pemeriksaan memang enggak ada pelanggaran,” kata Harjono kepada wartawan, kutip CNNIndonesia, Senin (6/5/2024).

Ia menjelaskan Alex sebelumnya juga dipanggil sebagai saksi oleh Dewas pada Kamis (2/5/2024) lalu. Namun di sidang itu, Nurul Ghufron tidak hadir.

“Waktu itu dipanggil, tapi karena Pak Ghufronnya enggak hadir, ya enggak jadi didengar,” katanya.

Akan tetap gelar sidang etik Nurul Ghufron
Harjono menegaskan Dewas KPK bakal tetap menggelar sidang kode etik dan pedoman perilaku pada Selasa (14/5), meski Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak hadir.

“Ya lanjut, kan kita bisa sidang tanpa dihadiri,” kata Anggota Dewas KPK, Harjono, kepada wartawan, Senin (6/5).

Harjono mengatakan pihaknya bakal mengirim pemberitahuan sidang terhadap Ghufron.

“Nanti diberi tahu ada pemberitahuan kalau ada enggak hadir tanggal itu, sidang dilanjut,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

“Ya nanti kita rapatkan, majelis akan rapat nanti. Kalau dia (Ghufron) enggak datang. Oh, kita gelar,” ucapnya.

Di sisi lain, Tumpak mengatakan Dewas tidak mempermasalahkan jika nantinya gugatan Ghufron yang sebelumnya diajukan oleh Ghufron, diterima PTUN.

“Ya enggak apa-apa, itu kan berlaku ke depan,” katanya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron selaku pimpinan KPK berlatar belakang akademisi disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

Ghufron telah buka suara soal perkara mutasi itu. Awalnya, ia menerima pengaduan dari seorang kenalannya terkait permohonan mutasi ASN Kementerian Pertanian. Namun, permohonannya tak berjalan mulus. Kenalan Ghufron merupakan ibu mertua dari ASN yang ingin mutasi.

Baca Juga :   GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

“Saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan. Itu pada awal-awal Maret (2022), intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan. Jadi sekitar 2 tahun, itu tapi tidak dikabulkan,” tutur Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024) lalu.

Ghufron menyebut alasan ASN tersebut tidak diizinkan mutasi ke daerah lantaran akan mengurangi SDM yang ada di pusat. Namun, saat ASN itu mengajukan surat pengunduran diri, ternyata diterima. Hal tersebut dinilai tidak konsisten. Sebab, mutasi ataupun mengundurkan diri itu sama-sama akan mengurangi SDM di posisi yang bersangkutan.

Usai mendapat pengaduan itu, Ghufron mengaku diskusi dengan Pimpinan KPK lain, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alasan Ghufron berdiskusi karena Alex disebut sebagai pimpinan yang datang paling pagi ke kantor. Sehingga, Ghufron pun biasa berbincang dengan Alex sebelum kegiatan kantor berjalan.

Ghufron menyebut Alex menceritakan kasus-kasus lain yang pernah ditangani. Alex disebut turut menegaskan bahwa sang ASN yang mengajukan mutasi itu mesti memenuhi syarat.

“Baru setelah kemudian pak Alex meng-oke, asalkan katanya pak Alex, asalkan pemohon mutasi tersebut memenuhi syarat, tidak kemudian tidak memenuhi syarat kemudian diendorse untuk memenuhi syarat. Itu yang disampaikan pak Alex,” kata Ghufron. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca