DEWAS KPK: Alexander Marwata Sudah Diperiksa, tapi tak Ada Pelanggaran!

- Penulis

Senin, 6 Mei 2024 - 23:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus Nurul Ghufron mutasi pegawai Kementan di Gedung Pusat Edukasi, Senin (6/5/2024). [JawaPos/Salman T]

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus Nurul Ghufron mutasi pegawai Kementan di Gedung Pusat Edukasi, Senin (6/5/2024). [JawaPos/Salman T]

SuarIndonesia — Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Harjono mengatakan pihaknya telah memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam dugaan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dari pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan Alex.

“Ya itu sudah kita periksa, tapi dari hasil pemeriksaan memang enggak ada pelanggaran,” kata Harjono kepada wartawan, kutip CNNIndonesia, Senin (6/5/2024).

Ia menjelaskan Alex sebelumnya juga dipanggil sebagai saksi oleh Dewas pada Kamis (2/5/2024) lalu. Namun di sidang itu, Nurul Ghufron tidak hadir.

“Waktu itu dipanggil, tapi karena Pak Ghufronnya enggak hadir, ya enggak jadi didengar,” katanya.

Akan tetap gelar sidang etik Nurul Ghufron
Harjono menegaskan Dewas KPK bakal tetap menggelar sidang kode etik dan pedoman perilaku pada Selasa (14/5), meski Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak hadir.

“Ya lanjut, kan kita bisa sidang tanpa dihadiri,” kata Anggota Dewas KPK, Harjono, kepada wartawan, Senin (6/5).

Harjono mengatakan pihaknya bakal mengirim pemberitahuan sidang terhadap Ghufron.

“Nanti diberi tahu ada pemberitahuan kalau ada enggak hadir tanggal itu, sidang dilanjut,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

“Ya nanti kita rapatkan, majelis akan rapat nanti. Kalau dia (Ghufron) enggak datang. Oh, kita gelar,” ucapnya.

Di sisi lain, Tumpak mengatakan Dewas tidak mempermasalahkan jika nantinya gugatan Ghufron yang sebelumnya diajukan oleh Ghufron, diterima PTUN.

“Ya enggak apa-apa, itu kan berlaku ke depan,” katanya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron selaku pimpinan KPK berlatar belakang akademisi disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

Ghufron telah buka suara soal perkara mutasi itu. Awalnya, ia menerima pengaduan dari seorang kenalannya terkait permohonan mutasi ASN Kementerian Pertanian. Namun, permohonannya tak berjalan mulus. Kenalan Ghufron merupakan ibu mertua dari ASN yang ingin mutasi.

Baca Juga :   KORBAN MAFIA TANAH Bacakan Surat Terbuka untuk Kapolri

“Saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan. Itu pada awal-awal Maret (2022), intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan. Jadi sekitar 2 tahun, itu tapi tidak dikabulkan,” tutur Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024) lalu.

Ghufron menyebut alasan ASN tersebut tidak diizinkan mutasi ke daerah lantaran akan mengurangi SDM yang ada di pusat. Namun, saat ASN itu mengajukan surat pengunduran diri, ternyata diterima. Hal tersebut dinilai tidak konsisten. Sebab, mutasi ataupun mengundurkan diri itu sama-sama akan mengurangi SDM di posisi yang bersangkutan.

Usai mendapat pengaduan itu, Ghufron mengaku diskusi dengan Pimpinan KPK lain, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alasan Ghufron berdiskusi karena Alex disebut sebagai pimpinan yang datang paling pagi ke kantor. Sehingga, Ghufron pun biasa berbincang dengan Alex sebelum kegiatan kantor berjalan.

Ghufron menyebut Alex menceritakan kasus-kasus lain yang pernah ditangani. Alex disebut turut menegaskan bahwa sang ASN yang mengajukan mutasi itu mesti memenuhi syarat.

“Baru setelah kemudian pak Alex meng-oke, asalkan katanya pak Alex, asalkan pemohon mutasi tersebut memenuhi syarat, tidak kemudian tidak memenuhi syarat kemudian diendorse untuk memenuhi syarat. Itu yang disampaikan pak Alex,” kata Ghufron. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca