Suarindonesia – DPRD Kota Banjarmasin terus mendorong untuk meningkatkan seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota ini. Salah satunya yang kini tengah diupayakan adalah terkait penerimaan retribusi pelayanan pasar.
“Masalahnya PAD dari sektor retribusi pasar dirasakan masih sangat minim. Padahal potensi yang dimiliki dinilai cukup besar,’’ kata anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi.
Khusus terkait upaya peningkatan PAD tersebut Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin kini tengah menggodok pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atau revisi kedua terhadap Perda Nomor : 13 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Disebutkan, mempelajari dan mengakaji sejumlah daerah di Indonesia ternyata retribusi pasar mampu memberikan menjadi salah satu primadona sebagai penyumbang PAD.
Padahal, ungkapnya, pasar yang dimiliki jumlah tidak terlalu banyak.
Seperti, kata Faisal Hariyadi mencontohkan, Kota Depok, Jawa Barat, meski hanya memiliki lima pasar, namun kota itu mampu menggali dari hasil retribusi pelayanan pasar mencapai Rp4 miliar setiap tahunnya.

“Sementara kita yang jauh memiliki banyak pasar, PAD yang diterima hanya berkisar Rp6,9 miliar per tahunnya,’’ ujarnya, seraya mengatakan di Kota Banjarmasin memiliki sekitar 62 pasar.
Disebutkan Faisal Hariyadi yang juga Ketua Pansus Raperda perubahan Perda Nomor : 13 tahun 2012 ini, pengelolaan pasar di Kota Depok dilaksanakan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah langsung Dinas Perdagangan dan Industri pemerintah daerah setempat.
Lebih jauh ia mengemukakan, selain dalam upaya meningkatkan PAD, revisi terhadap Perda Nomor : 13 tahun 2012 tersebut juga dimaksudkan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pedagang dan masyarakat sebagai pembeli.
“Salah satunya dari hasil retribusi yang diperoleh dengan dilaksanakannya pembenahan terhadap seluruh pasar tradisional di kota ini,’’ ujar Faisal Hariyadi.
Menurutnya, menyusul dilaksanakannya pembenahan terhadap pasar tradisional tersebut, maka wajar jika kewajiban pembayaran tarif retribusi yang selama ini dikenakan kepada pedagang dilakukan penyesuaian.
Lebih jauh Faisal Hariyadi mengemukakan, dalam beberapa tahun terakhir, Pemko Banjarmasin telah memprogramkan perbaikan infrastruktur, sarana dan prasarana pasar sehingga statusnya naik kelas menjadi pasar lebih baik.
“Pasar Pekauman dan Pasar Teluk Dalam yang sebelumnya kelas C, namun setelah dilakukan revitalisasi kedua pasar itu kini menjadi kelas B,’’ ujarnya.
Pada bagian Faisal Hariyadi mengakui, penerimaan PAD dari sektor pasar ini Pemko Banjarmasin masih menghadapi sejumlah kendala. Terutama, terkait tunggakan sewa toko atau kios milik Pemko Banjarmasin.
Menurutnya berdasarkan laporan diterima, terhitung tahun 2000 hingga saat ini secara akumulatif jumlah tunggakan sewa toko atau kios milik Pemko Banjarmasin mencapai puluhan miliar rupiah.
“Meski menyikapi tunggakan ini Pemko Banjarmasin sudah memberikan surat teguran sampai tindakan tegas yakni melakukan penyegelan terhadap kios/toko yang ditempati pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut,“ ujarnya. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















