Dewan Dorong Naikkan PAD Retribusi Pasar di Banjarmasin

- Penulis

Jumat, 26 Juli 2019 - 20:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – DPRD Kota Banjarmasin terus mendorong untuk meningkatkan seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota ini. Salah satunya yang kini tengah diupayakan adalah terkait penerimaan retribusi pelayanan pasar.

“Masalahnya PAD dari sektor retribusi pasar dirasakan masih sangat minim. Padahal potensi yang dimiliki dinilai cukup besar,’’ kata anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi.

Khusus terkait upaya peningkatan PAD tersebut Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin kini tengah menggodok pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atau revisi kedua terhadap Perda Nomor : 13 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Disebutkan, mempelajari dan mengakaji sejumlah daerah di Indonesia ternyata retribusi pasar mampu memberikan menjadi salah satu primadona sebagai penyumbang PAD.

Padahal, ungkapnya, pasar yang dimiliki jumlah tidak terlalu banyak.

Seperti, kata Faisal Hariyadi mencontohkan, Kota Depok, Jawa Barat, meski hanya memiliki lima pasar, namun kota itu mampu menggali dari hasil retribusi pelayanan pasar mencapai Rp4 miliar setiap tahunnya.

“Sementara kita yang jauh memiliki banyak pasar, PAD yang diterima hanya berkisar Rp6,9 miliar per tahunnya,’’ ujarnya, seraya mengatakan di Kota Banjarmasin memiliki sekitar 62 pasar.

Disebutkan Faisal Hariyadi yang juga Ketua Pansus Raperda perubahan Perda Nomor : 13 tahun 2012 ini, pengelolaan pasar di Kota Depok dilaksanakan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah langsung Dinas Perdagangan dan Industri pemerintah daerah setempat.

Lebih jauh ia mengemukakan, selain dalam upaya meningkatkan PAD, revisi terhadap Perda Nomor : 13 tahun 2012 tersebut juga dimaksudkan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pedagang dan masyarakat sebagai pembeli.

Baca Juga :   DIHADAPAN Komisi III DPR RI, Kapolresta Banjarmasin Paparkan Strategi Menjaga Kondusivitas Kota

“Salah satunya dari hasil retribusi yang diperoleh dengan dilaksanakannya pembenahan terhadap seluruh pasar tradisional di kota ini,’’ ujar Faisal Hariyadi.

Menurutnya, menyusul dilaksanakannya pembenahan terhadap pasar tradisional tersebut, maka wajar jika kewajiban pembayaran tarif retribusi yang selama ini dikenakan kepada pedagang dilakukan penyesuaian.

Lebih jauh Faisal Hariyadi mengemukakan, dalam beberapa tahun terakhir, Pemko Banjarmasin telah memprogramkan perbaikan infrastruktur, sarana dan prasarana pasar sehingga statusnya naik kelas menjadi pasar lebih baik.

“Pasar Pekauman dan Pasar Teluk Dalam yang sebelumnya kelas C, namun setelah dilakukan revitalisasi kedua pasar itu kini menjadi kelas B,’’ ujarnya.

Pada bagian Faisal Hariyadi mengakui, penerimaan PAD dari sektor pasar ini Pemko Banjarmasin masih menghadapi sejumlah kendala. Terutama, terkait tunggakan sewa toko atau kios milik Pemko Banjarmasin.

Menurutnya berdasarkan laporan diterima, terhitung tahun 2000 hingga saat ini secara akumulatif jumlah tunggakan sewa toko atau kios milik Pemko Banjarmasin mencapai puluhan miliar rupiah.

“Meski menyikapi tunggakan ini Pemko Banjarmasin sudah memberikan surat teguran sampai tindakan tegas yakni melakukan penyegelan terhadap kios/toko yang ditempati pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut,“ ujarnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum
MERUSAK JARINGAN Air Asin, PDAM Batola Masih Suplai dan PAM Bandarmasih Besok Hentikan
DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca