DENNY INDRAYANA Dilaporkan MK soal Pelanggaran Kode Etik Advokat

- Penulis

Selasa, 20 Juni 2023 - 21:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJAR LAKSONO (Foto: dokumentasi MK)

FAJAR LAKSONO (Foto: dokumentasi MK)

SuarIndonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tinggal diam dan serius mengusut cuitan caleg Partai Demokrat, Denny Indrayana, yang menyerang lembaganya.

Denny menyebutkan MK akan memutus sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Tapi faktanya MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka.

MK dalam waktu dekat akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaungi Denny Indrayana.

“Laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat sudah disiapkan, sedang kita finalisasi akhir,” kata jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (20/6/2023) seperti dilansir detiknews.

Cuitan pria yang berprofesi sebagai pengacara yang dipermasalahkan tersebut ia posting pada 28 Mei 2023, yaitu:

Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.

Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting

Cuitan itu membuat kegaduhan. Faktanya, cuitan pengacara yang pernah membela tersangka korupsi Mardani Maming itu tidak terbukti dan MK tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. MK seusai putusan langsung mengambil sikap tegas dan kini masih memprosesnya.

“Dalam waktu dekat ini, dalam pekan ini juga lah mudah-mudahan, kita sampaikan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI), organisasi advokat yang bersangkutan,” ucap Fajar Laksono.

Adapun untuk kasus pidananya, MK memilih pasif untuk mempolisikan Denny Indrayana. Sebab, sudah ada pihak yang melaporkan ke polisi soal cuitan tersebut.

“Memang ada diskusi perlu nggak kita melaporkan ke polisi? ke penegak hukum?.

Baca Juga :   REZA ARTAMEVIA Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Penipuan Rp18,5 M

Kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu. Biarkan polisi yang bekerja, karena toh kami dengar dari beberapa media sudah ada laporan juga terkait itu,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Atas hal itu, Denny Indrayana tak sepakat apa yang dilakukannya serta-merta dibawa ke jalur hukum, alih-alih dibalas dengan narasi.

“Kali ini saya hanya akan memberikan penjelasan terkait laporan yang dilayangkan kepada aparat kepolisian.

Terlepas adanya hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi, saya berpendapat hak demikian mesti digunakan secara tepat dan bijak.

Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana.

Terlebih, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (4/6/2023). (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca