SuarIndonesia – Dasar keterlaluan, kalau otak sudah diisi dengan pikiran berharap dapat uang mudah dengan cara melanggar hukum.
Maka seorang sopir yang nyambi mengedarkan narkoba, nekad transaksi di halaman masjid.
Mungkin biar tak kentara kalau dirinya mengedarkan atau transaksi sabu-sabu.
Tapi semua meleset, si sopir bernama Andi alias Anang (31) bersama rekannya, M Arifin (29) akhirnya ditangkap anggota dari Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel dengan sejumlah barang bukti.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdi I, AKBP Matsari HS SH, Minggu (28/6/2020), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
‘Tersangka kita kenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.
Lokasi penangjapan lanjutnya sebuah halaman masjid di Jalam Simpang Anem Gang Hidayah Kelurahan Kuin Selatan Banjarmasin Barat, Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 13.30 WITA.
Tersangka Andi alias Anang, warga Ujung Baru Rt/Rw : 001/001 Desa Ujung Baru Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalsel.
Sedangkan M Arifin, warga Simpang Kuin Selatan Banjarmasin Barat.
Untuk barang bukti klanuut AKBP Matsari, satu) paket sabu dengan berat 24,77 serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari kronologis, ketika itu para tersangka tertangkap setelah menyerahkan satu paket sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















