DANANTARA Ambil Alih Proyek PLTSa Samarinda

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto udara petugas mengoperasikan eskavator di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur. (Foto: Dokumentasi M Risyal Hidayat)

Foto udara petugas mengoperasikan eskavator di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur. (Foto: Dokumentasi M Risyal Hidayat)

SuarIndonesia — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengambil alih seluruh kendali dan kewenangan proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Sesuai regulasi terbaru dari pemerintah pusat tahun 2026 ini, kami di daerah tidak lagi diperbolehkan melanjutkan kesepakatan mandiri dengan investor karena seluruh proyek PLTSa kini wajib satu pintu melalui Danantara,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda Desy Damayanti di Samarinda, Kamis (12/2/2026), dikutip dari AntaraNews.

Menurut Desy, kebijakan sentralisasi investasi ini secara otomatis menggugurkan berbagai rencana kerja sama yang sebelumnya telah dirintis oleh Pemerintah Kota Samarinda dengan mitra asing untuk standar pengelolaan energi sampah secara nasional.

Dampak signifikan dari regulasi ini menyebabkan negosiasi intensif yang sebelumnya telah terbangun dengan investor asal Korea Selatan, yang juga terlibat di Ibu Kota Nusantara (IKN), terpaksa tidak dapat dilanjutkan ke tahap realisasi fisik.

Desy meneruskan, pemerintah pusat menilai langkah pengambilalihan wewenang ke Danantara krusial untuk memastikan teknologi dan skema pembiayaan PLTSa di seluruh Indonesia memiliki standar kualitas yang seragam di bawah pengawasan langsung negara.

Baca Juga :   BANK KALSEL Bayarkan Dividen Rp56 Miliar ke Pemprov Kalsel,2027 Dividen Ditarget Naik Rp61 Miliar

Kepala Dinas PUPR Samarinda tersebut memastikan pihaknya mematuhi regulasi ini dan segera melimpahkan seluruh dokumen studi kelayakan serta data teknis yang telah disusun daerah kepada pihak Danantara.

Meskipun kewenangan eksekusi kini berpindah tangan ke pusat, Desy menekankan bahwa urgensi penanganan volume sampah di TPA Sambutan tetap harus menjadi prioritas yang segera diselesaikan oleh pemegang kebijakan baru. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SOROTI SILPA dan Belanja Pegawai Kesbangpol 2027, Dewan Minta Lebih Optimal
PANSUS DPRD Kalsel Sampaikan 21 Rekomendasi BBM Subsidi
AKIBAT KARHUTLA, La Jemo Alami Luka Bakar dan Meninggal Dunia
MULAI 15 Oktober 8.000 KDKMP Dipantau
JELANG WAJIB HALAL, BPJPH Sediakan Gratis Sertifikasi Halal UMKM
DISIAPKAN Formula Tarif Pengantaran Barang dan Makanan
BUKA FAKTA, Kuasa Hukum Sebut MH tak Tahu Ada Investor Lain Kasus Dugaan Penipuan Investasi
INDEKS El Nino Kaltim Capai 3,44 Berintensitas Sangat Kuat

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:19

PERKUAT LANGKAH Penanganan Karhutla, Polda Kalsel Kumpulkan Lurah dan Kades

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:45

KAPOLDA KALSEL Paparkan Inovasi Strategis di Hadapan Astamaops Kapolri beserta Tim

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:54

LESTARIKAN SUNGAI, Ikan Sapu-Sapu jadi Sasaran Pengendalian Karantina Kalsel bersama Warga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:37

SOROTI SILPA dan Belanja Pegawai Kesbangpol 2027, Dewan Minta Lebih Optimal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:33

KETAHANAN Kalsel Fondasi Pertahanan Nasional Menghadapi Ancaman Modern

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:13

AKIBAT KARHUTLA, La Jemo Alami Luka Bakar dan Meninggal Dunia

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:40

27 RIBU Hektare Lahan di Kalsel Terbakar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:01

MULAI 15 Oktober 8.000 KDKMP Dipantau

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca