DANANTARA Ambil Alih Proyek PLTSa Samarinda

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto udara petugas mengoperasikan eskavator di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur. (Foto: Dokumentasi M Risyal Hidayat)

Foto udara petugas mengoperasikan eskavator di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur. (Foto: Dokumentasi M Risyal Hidayat)

SuarIndonesia — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengambil alih seluruh kendali dan kewenangan proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Sesuai regulasi terbaru dari pemerintah pusat tahun 2026 ini, kami di daerah tidak lagi diperbolehkan melanjutkan kesepakatan mandiri dengan investor karena seluruh proyek PLTSa kini wajib satu pintu melalui Danantara,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda Desy Damayanti di Samarinda, Kamis (12/2/2026), dikutip dari AntaraNews.

Menurut Desy, kebijakan sentralisasi investasi ini secara otomatis menggugurkan berbagai rencana kerja sama yang sebelumnya telah dirintis oleh Pemerintah Kota Samarinda dengan mitra asing untuk standar pengelolaan energi sampah secara nasional.

Dampak signifikan dari regulasi ini menyebabkan negosiasi intensif yang sebelumnya telah terbangun dengan investor asal Korea Selatan, yang juga terlibat di Ibu Kota Nusantara (IKN), terpaksa tidak dapat dilanjutkan ke tahap realisasi fisik.

Desy meneruskan, pemerintah pusat menilai langkah pengambilalihan wewenang ke Danantara krusial untuk memastikan teknologi dan skema pembiayaan PLTSa di seluruh Indonesia memiliki standar kualitas yang seragam di bawah pengawasan langsung negara.

Baca Juga :   BANK KALSEL Bayarkan Dividen Rp56 Miliar ke Pemprov Kalsel,2027 Dividen Ditarget Naik Rp61 Miliar

Kepala Dinas PUPR Samarinda tersebut memastikan pihaknya mematuhi regulasi ini dan segera melimpahkan seluruh dokumen studi kelayakan serta data teknis yang telah disusun daerah kepada pihak Danantara.

Meskipun kewenangan eksekusi kini berpindah tangan ke pusat, Desy menekankan bahwa urgensi penanganan volume sampah di TPA Sambutan tetap harus menjadi prioritas yang segera diselesaikan oleh pemegang kebijakan baru. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

10 PENERBANGAN di Bandara Internasional Syamsudin Noor Terdampak Asap
DPRD KALSEL Finalisasi Revisi Perda PDRD, Tarif PKB dan Insentif
TEREALISASI 54 Persen Pendapatan dari PKB Hingga Agustus
KARHUTLA Kubar Meluas, 415,51 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar
BNPB: 1.487 Hotspot Terdeteksi di Kalimantan, Kalteng dan Kalbar Terparah
BATALION Armed 22/Kesumawira Dikukuhkan
RENCANA Pembatasan Pertalite Masih dalam Kajian
DITERBITKAN Pedoman Kredit Perempuan Bunga Flat 8 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:54

KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:19

KARHUTLA di Sungai Biuku, Bhabinkamtibmas Sungai Andai Turun Bantu Relawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:13

AKSI BEM “Kalsel Lumpuh Jilid II”, Dihadapi DPRD dan Ajak Turun Bersama Tangani Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:26

INOVASI Atasi Karhutla, Polda Kalsel Gunakan Racikan Khusus Metode Pipa Suntik dan Kolam Bioflok

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:17

GOSONG Sisi Jalan Arah Bandara, Gubernur Pimpin Pembasahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:41

KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:36

JUMAT PAGI, Kualitas Udara Banjarbaru Kategori Berbahaya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:18

LIMA Tersangka Terlibat Karhutla Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca