Suarindonesia – Cabai Hiyung, asal Desa Hiyung, Kabupaten Tapin, menjadi satu-satunya komoditi di Kalsel yang masuk kekayaan intelektual indikasi geografis.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, dan atau produk, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi , kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalsel, Faisol Ali, hingga saat ini baru satu potensi kekayaan intelektual di Banua, yang sudah terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
Yakni cabai Hiyung asal desa Hiyung kabupaten Tapin.
“ahun ini kami berkolaborasi dengan pemerintah provinsi, menargetkan dapat mendaftarkan dua potensi kekayaan intelektual Kalsel, sebagai Indikasi Geografis.
Yakni kain Sasirangan dan gula habang atau gula aren,” jelasnya di sela Diseminasi dan Promosi Indikasi Geografis tahun 2024, pada Senin (22/1/2024).
Faisol menambahkan, setidaknya Kalsel memiliki sekitar 23 potensi kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















