SuarIndonesia – Andika GS (34), pria asal Komplek Plywood RT 004 Kel. Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), diamankan anggota Sat Reskrim Polresta Banjarmasin karena menganiaya kekasihnya, Delli Lidiani (34).
Peristiwa penganiayaan terjadi di Color Box, Jalan Brigjen Hasan Basry, Banjarmasin Utara, pada Senin (20/1/2025).
Menurut keterangan, korban dan pelaku, hubungan mereka sudah terjalin selama sekitar satu tahun.
Namun, pada kejadian tersebut, Andika mengundang Delli untuk datang ke Color Box.
Alih-alih datang sendiri, Delli datang bersama teman perempuannya, yang memicu kemarahan Andika.
“Pelaku marah karena tidak ingin membayar tiket masuk untuk teman korban tersebut, sehingga terjadilah cekcok mulut yang berujung pada pemukulan,” ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cun Cun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa didampangi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, Rabu (26/2/2025).
Akibat kekerasan tersebut, Delli mengalami luka-luka dan langsung melapor ke Polresta Banjarmasin.
Barang bukti berupa celana pendek hitam yang terlihat dalam rekaman CCTV dan hasil visum rumah sakit turut mendukung penyelidikan kasus ini.
Petugas dari tim Ops Macan Polresta Banjarmasin berhasil menangkap pelaku di Komplek Griya Anisa, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, pada Senin (24/2/2025) malam.
Dalam proses penangkapan, Andika mengakui perbuatannya. Kini, pelaku telah dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dan jika terbukti bersalah, dia akan menghadapi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















