TERKAIT Perkara PGN, KPK Panggil Dua Mantan Dirut Pertamina

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK panggil dua mantan direktur utama Pertamina terkait perkara PGN
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: ANTARA/Fianda SR)

KPK panggil dua mantan direktur utama Pertamina terkait perkara PGN Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: ANTARA/Fianda SR)

SuarIndonesia — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, memeriksa dua orang mantan direktur utama PT Pertamina sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi terkait persoalan jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017–2021.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama EMM, DS, EHA, dan FHS,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Menurut informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2017–2018 Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014–2017 Dwi Soetjipto.

Kemudian Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata periode 2015–2019 dan Komisaris PT Pertamina periode 2016–2018 Edwin Hidayat Abdullah, serta Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media periode 2015–2019 dan Komisaris PT PGN periode tahun 2016–2018 Fajar Harry Sampurno.

Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan soal materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk pada tahun anggaran 2018–2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Baca Juga :   SEORANG RESIDIVIS Pembunuhan Diciduk Tim Ops Macam di Pasar Antasari

Dikutip dari AntaraNews, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018–2020 dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10

PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terbaru

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di podium China Open 2026, di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Minggu (26/7/2026). (Foto: @badminton.ina)

Internasional

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:31

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca