CEGAH KERACUNAN, BGN Wajibkan SPPG Masak dengan Air Galon

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kedua kanan) dalam gelar wicara bertajuk

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kedua kanan) dalam gelar wicara bertajuk "Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG" di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

SuarIndonesia — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki kualitas air yang layak, untuk memasak dengan menggunakan air mineral dalam kemasan galon

“Kami wajibkan sekarang harus memakai air galon pak, sementara sebelum mereka mempunyai air yang dipastikan mempunyai kualitas (yang baik),” kata Wakil Ketua BGN Nanik S Deyang dalam kegiatan bertajuk “Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG” di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Nanik menyebut hal tersebut merupakan langkah antisipasi sementara, sebelum seluruh SPPG diwajibkan memiliki fasilitas pengelolaan air yang dilengkapi dengan filter dan teknologi sinar ultraviolet (UV).

Ia menyebut sejumlah kasus keracunan yang disebabkan oleh menu Makan Bergizi Gratis (MBG) beberapa diantaranya dipicu oleh kualitas air yang digunakan.

Salah satunya, lanjut Nanik, terdapat pada kasus yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu.

“Ternyata kalau dari hasil lab, 72 persen kalau menurut Kemenkes itu dari masalah air. Kenapa Bandung Barat? mungkin ya itu karena di sana kan pembuangan sampah dari Bandung mengumpul di Bandung Barat,” tutur Nanik dilansir dari AntaraNews.

Nanik juga mengakui masalah sanitasi lingkungan sekitar SPPG menjadi salah satu masalah yang menjadi perhatiannya.

Baca Juga :   CEGAH STUNTING: Program MBG Kelompok 3B Perlu Diperkuat

Maka dari itu, ia menyebut hal ini akan menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG yang akan disahkan pada waktu mendatang.

Melalui langkah ini, Nanik berharap tidak ada lagi anak Indonesia yang menjadi korban akibat keracunan saat menyantap makanan pada Program MBG. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca