SuarIndonesia – Kejaksaan Negeri Tabalong, kini menyeret terdakwa Mahyuni yang didakwa sebagai perantara dalam pengadaan lahan jembatan timbang Dinas Perhubungan setempat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (28/2/2023).
Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Hamzah Kusumaatmaja, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha, menyebutkan dalam pengadaan lahan tersebut tedakwa bertindak selaku perantara dari pemilik lahan.
Akibat adanya perantara ini yang disetujui oleh PPTK (Pejabat Pembuat Tehnis Kegiatan) pada Dinas Perhubungan Tabalong Rahman Nurhjadin (kini menjadi buron dan ditetapkan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak Kejaksaan.
Terjadi selisih harga yang mengakibat unsur kerugoan negara sebesar Rp226.486.000.
Kerugian berdasarkan Perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kalsel.
Hal ini berdasarkan anggaran yang dikeluarkan PPTK sebesar Rp 1,231.061.000,- sedangkan terdakwa memberikan kepada pemilik lahan hanya Rp 1.004.575.000 yakni kepada Ahmad Ritaudin.
JPU dalam dakwaannya mematok. pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diketahui PPTK Rahman sendiri yang kini tidakdiketahui rimbanya lari dari tanggung jawab ketika dalam proses persidangan di tahun 2020. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















