BW Dicoret, Tim Jokowi Klaim atas Usulan Masyarakat

- Penulis

Minggu, 6 Januari 2019 - 15:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Widjojanto(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Suarindonesia – Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto menyebut, pencoretan nama mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sebagai panelis debat pemilihan presiden (pilpres) berasal dari usulan masyarakat.

Menurut Hasto, masyarakat keberatan karena pria yang akrab disebut BW itu pernah menjadi tim sukses calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno yang sempat maju dalam pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta pada 2017.

“Kami terima banyak surat termasuk dari media sosial bahwa marwah KPU yang independen harus diproses. Sedangkan Pak BW pernah menjadi bagian kampanye Pak Sandi,” ujar Hasto saat ditemui di Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/1).

Selain pernah menjadi tim sukses dalam kampanye pilkada DKI, menurut Hasto, Bambang juga beberapa kali menjadi tim sukses di sejumlah pelaksanaan pilkada lain. Hal itu diyakini akan memengaruhi proses debat yang digelar 17 Januari mendatang.

“Kurang elok kalau panelis berpihak pada salah satu paslon. Jadi itu hal biasa yang disampaikan masyarakat, dan kami menjabarkan ke KPU keberatan masyarakat itu,” katanya.

Baca Juga :   KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPU resmi mencoret mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Koordinator Indonesia Corruption dari panelis debat pilpres.

Selain Bambang, KPU juga mencoret Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo sebagai panelis.

Pencoretan keduanya diklaim merupakan kesepakatan kedua kedua tim kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 dan 02.

Sementara nama lain yang telah diusulkan tetap masuk dalam susunan calon panelis debat pertama yaitu Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Mantan Ketua MA Bagis Manan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Ahli Tata Negara Bivitri Susanti, dan Margarito Kamis.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca