SuarIndonesia – Seorang buruh serabutan, Arief Supriyadi (45) nekat edarkan sabu-sabu dan di gelandang ke sel tahanan Polresta Banjarmasin. Ia ditangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 12.30 WITA.
Warga Jalan Tunjing Maya Gang H Hasan Banjarmasin Timur ini terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, petugas berhasil menyita 18 paket sabu seberat 47,65 gram, dua buah timbangan digital, satu unit handphone dan lainnya.
Kasat Resnarkaba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa tertangkapnya tersangka Arief berdasarkan informasi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Tersangka Arief di amankan tak jauh dari rumahnya,” jelas Kasat, Rabu (30/10/2024).
Dikatakan Bala, untuk mendapatkan barang bukti, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.”18 paket sabu siap edar di temukan dalam rumah tersangka,” ujarnya.
Tersangka akan dijerat pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















