Buruh Menolak Mekanisme Penetapan Upah Minimum

- Penulis

Minggu, 25 November 2018 - 20:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyatakan persentase peningkatan upah minimum buruh di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menurun setiap tahunnya. Koordinator KPBI Jakarta Abdul Hafiz mengatakan hal ini terjadi akibat penetapan upah minimum diserahkan kepada mekanisme pasar, yang disesuaikan dengan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi.

“Akibatnya, penyesuaian upah terus menurun dari 11 persen pada 2016, 8,25 persen pada 2017, 8,7 persen pada 2018, dan 8,03 persen pada 2019,” kata Abdul dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (25/11/2018).

Di sisi lain, Abdul menilai mekanisme penetapan upah minimum tidak sepadan dengan kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.

“Akibatnya, daya beli buruh semakin menurun dan terjadi pemiskinan sistemis,” kata Abdul.

Abdul juga menolak mekanisme penetapan upah dan hubungan kerja yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015. Menurut dia, seharusnya penetapan upah mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai dengan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hanya saja penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) memang merujuk pada PP No.78 Tahun 2015. Kementerian Tenaga Kerja bahkan membuat surat edaran, Kepala Daerah yang menetapkan UMP/UMK tidak sesuai dengan PP 78/2015 bisa diberhentikan.

“Buruh mendesak mekanisme penetapan upah dikembalikan pada survei harga (KHL) dan perundingan di Dewan Pengupahan sesuai UU 13 Tahun 2003 ,” ujar Abdul.

Sesuai dengan UU 13 Tahun 2003, penetapan upah minimum berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota dan/atau Dewan Pengupahan setelah dilakukan survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Baca Juga :   KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Abdul menganggap pemerintah melalui PP 78 menyuburkan praktek outsourcing, kontrak, dan magang. Hal ini semakin mempersulit buruh mendapatkan status pekerja tetap.

“Pemerintah membiarkan mekanisme pasar mendominasi hubungan ketenagakerjaaan melalui PP Pengupahan 78 Tahun 2015 dan menutup mata pada praktek kontrak kerja,” kata Abdul.

Menurut Abdul sistem itu tidak adil terhadap buruh karena penuh dengan ketidakpastian. Abdul menyebut sistem kerja ini membuat perusahaan punya banyak cara untuk menyelamatkan diri ketika terlilit masalah, dengan mengorbankan buruh.

“Kontrak, outsourcing, dan pemagangan semakin menjauhkan status karyawan tetap dari para buruh. Akibatnya, pengusaha semena-mena melakukan PHK dan menghambat pertumbuhan serikat buruh,” kata Abdul.

Abdul menekankan status magang sering disalah gunakan oleh perusahaan untuk membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Provinsi.

“Status kerja disulap menjadi magang dan upah berganti menjadi uang saku. Tidak hanya itu, buruh magang juga bisa di-PHK sewaktu-waktu,” kata Abdul.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI
KEBUT REGULASI Perlindungan Pekerja Tekan Lonjakan PHK, dI Kalsel Menembus Angka 3.444 Kasus
LEMBAGA INTERNASIONAL “UCSZOO” Apresiasi Polda Kalsel Jaga Trenggiling dari Kepunahan
10 PROVINSI Diujicobakan MBG Prasmanan
98 KASUS KARHUTLA Korporasi Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:16

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:56

TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:40

BONGKAR Empat Kasus BBM Ilegal, Modus Tangki Kendaraan Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:32

KAGET ! Sang Ayah Temukan Anaknya Bunuh Diri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59

DIAMANKAN Dua Pria dengan Ratusan Butir Obat dan Sajam, Hasil KRYD Dipimpin Kapolresta Banjarmasin

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:13

DUKA SELIMUTI Relawan Bertugas Padamkan Karhutla di Kalsel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:44

KEBAKARAN di Jalan Belitung Darat, Penghuni Rumah Berlarian Selamatkan Diri

Berita Terbaru


Personel Lanud Sjamsudin Noor menurunkan dry ice yang dibawa Pesawat TNI AU. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:16

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Maria C Galuh)

Bisnis

HARGA BBM Subsidi tak Naik hingga Akhir Tahun 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:09

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Prisca Triferna)

Hukum

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca