Suarindonesia– Seorang burih bangunan terpaksa berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin
“Tersangka Sargini alias Anang (35), warga Jalan 9 Oktober Gang. Mutiara Rw. 01 Rt. 11 Banjarmasin Selatan ini berbisnis narkoba,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto kepada awak media, Jumat (8/3).
Ia katakan, tersnagka diatangkap anggota pada, Selasa.(5/3) lalu sekitar pukul 17.00 WITA
Dari tangan tersangka Anang, petugas menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,11 Gram, 1 buah dompet kulit warna coklat muda berisi 1 paket shabu seberat 0,18 gram dan 1 buah kaleng permen berisi 26 paket kecil seberat 1,69 gram serta satu buah buah handphone.
Dikatakan Herry, renancana 28 paket shabu yang sita petugas akan di jual kembali kepada pelanggan dengan harga bervariasi. .(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















