BURONAN Terpidana Kasus Niaga Minyak Ilegal asal HSU Ditangkap Tim AMC

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 15:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Buronan terpidana AR  (Ahmad Ridha) kasus niaga minyak ilegal asal Kabupaten Husu Sungai Utara (HSU) ditangkap Tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejaksaan Agung.

Ini semu hasil kolaborasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati (Kalsel) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).

“Sang buronan Ahmad Ridha masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, dan ditangkap pada Jumat (14/2/2025), kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Verawati SH MH melalaui Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH, Sabtu (15/2/2025) malam..

Disebut, Ahmad Ridha terjerat dalam kasus pelanggaran hukum terkait usaha niaga minyak bumi tanpa izin.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 38/Pid.Sus/2021/PN Amt, yang dibacakan pada 30 Maret 2021, terdakwa terbukti melanggar hukum dan dijatuhi hukuman penjara lima bulan, serta denda Rp 500.000.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu bulan.Putusan juga mengharuskan penyitaan barang bukti berupa 1.800 liter bahan bakar minyak jenis premium yang disimpan dalam 60 jerigen, serta pengembalian kapal motor kayu yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut kepada terdakwa.

Baca Juga :   RATUSAN FASILITAS Pendidikan di Kalsel Terdampak, Dewan Minta Mitigasi Bencana Jangka Panjang

Pada pukul 17.00 Wita, jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap Ahmad Ridha berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-71/0.3.14/Eku.3/02/2025 yang diterbitkan pada 14 Februari 2025.

Tersangka kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Amuntai untuk menjalani hukumannya.

“Selama proses penangkapan, tersangka bersikap kooperatif, sehingga eksekusi berjalan dengan lancar,” jelas Yuni lagi.

Kejaksaan mengapresiasi keberhasilan dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku.

Selama proses penangkapan, tersangka bersikap kooperatif, sehingga eksekusi berjalan dengan lancar.

Kejaksaan mengapresiasi keberhasilan ini dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca