BUPATI Ada Keperluan, Fee Diserahkan !! Inilah Pengakuan Saksi Perkara OTT di HSU

- Penulis

Senin, 23 Mei 2022 - 21:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – “Bupati ada keperluan, tolong dee diserahkan” inilah pengakuan saksi pada persidangan lanjutan terdakwa, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif, H Abdul Wahid yang kesandung dugaan korupsi suap dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5/2022).

Terdakwa selalu kenakan kemeja sasirangan kuning lengan panjang dan peci hitam pada persidangan.

Bersama Tim Penasihat Hukumnya, ia duduk berseberangan dengan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Yusriansyah.

Pada sidang ini, empat saksi dihadirkan Penuntut Umum KPK yakni PNS pada Samsat Amuntai, Didi Bukhari, Pensiunan PNS Sekretaris Pengelolaan Pajak dan Retribusi HSU, Taufikurrahman serta dua wiraswasta Ahmad Syarif dan Mujib Rianto. Keempatnya diperiksa secara bersamaan.

Dalam persidangan terungkap, meski memiliki latarbelakang berbeda-beda, keempatnya rupanya juga tidak jarang mengerjakan proyek-proyek di lingkup Dinas PUPRP HSU.

Ini dilakukan baik secara langsung maupun menggunakan perusahaan atas nama orang lain untuk memenangkan lelang atau penunjukan langsung.

Saksi Didi Bukhari, Taufikurrahman dan Ahmad Syarif memenangkan sejumlah proyek melalui mekanisme lelang sejak Tahun 2018 hingga Tahun 2021.

“Kalau saya awalnya ditelpon Pak Maliki (Mantan Plt Kadis PUPRP HSU), dikasih tahu akan ada pengumuman lelang diminta ikut,” kata saksi Didi Bukhari.

Ketiganya juga mengakui menyerahkan fee yang berkisar antara 9 hingga 15 persen seperti yang telah dikomunikasikan oleh sejumlah pejabat Dinas PUPRP HSU kepada mereka sebelum dilakukan lelang.

“Diserahkannya bertahap,” kata saksi Ahmad Syarif.
“Sebelum diserahkan biasanya Pak Maliki (Mantan Plt Kadis PUPRP HSU) telpon, bilang Pak Bupati ada keperluan, tolong fee diserahkan,” ujar saksi Didi Bukhari.

Selain melalui perantara, saksi Taufikurrahman mengatakan, fee dari proyek yang dimenangkannya ada pula yang langsung diserahkan kepada Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki maupun Kasi Jembatan Bidang Binamarga, Marwoto.

Baca Juga :   KAKEK MATNOR Tercebur Bersama Motornya di Lumpuran Sungai dan Melepas Nyawa

“Kata Pak Maliki untuk Bapak (Bupati),” kata Saksi Taufikurrahman.

Fee yang mereka dan para kontraktor lainnya serahkan itu berasal dari berbagai proyek pekerjaan baik Bidang Sumber Daya Air, Binamarga maupun Cipta Karya Dinas PUPR HSU.

Salah satunya fee sebesar Rp 800 juta dari pengerjaan proyek pembangunan Pasar Alabio di Kabupaten HSU dengan pagu Rp 8 miliar.

Ketiga saksi mengatakan, fee dipotong dari keuntungan mereka sebagai kontraktor pemenang pekerjaan sehingga tak mempengaruhi kualitas pengerjaan proyek.

“Tidak pengaruh ke pekerjaan, diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga,” ujar saksi Didi Bukhari.

“Sama, dikurangi dari keuntungan. Kalau kita perkiraan keuntungan setelah dipotong fee tersisa 10 persenan,” timpal saksi Taufikurrahman.

Terkait teknis penyerahan uang fee, pada Tahun 2020 saksi Ahmad Syarif juga mengakui pernah diminta oleh pihak Dinas PUPRP HSU untuk mengumpulkan fee dari sejumlah kontraktor pemenang lelang senilai Rp 1,7 miliar dan diserahkan ke ajudan Bupati HSU, Abdul Latif.

“Saya antar pakai sepeda motor Scoopy, uangnya dalam tiga kardus mie instan. Penuh, isinya pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” ujar Ahmad Syarif.

Sedangkan saksi Mujib yang juga berperan mengumpulkan dan menyerahkan fee mengatakan hanya mengerjakan proyek-proyek penunjukkan langsung dan tidak memberikan fee.

Namun seperti Ahmad Syarif, Ia juga berperan sebagai orang yang mengumpulkan uang fee dari sejumlah kontraktor lainnya dan diserahkan kepada Maliki. (ZI) 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin
KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah
KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa
PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin

Selasa, 28 April 2026 - 23:24

PDU Palangka Raya Ubah Limbah Plastik jadi Paving Block

Selasa, 28 April 2026 - 23:18

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 April 2026 - 17:24

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 16:50

RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Berita Terbaru

Madinah pada musim haji 2026. (Foto: Kemenhaj Kalsel)

Kalsel

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca