SuarIndonesia – “Bupati ada keperluan, tolong dee diserahkan” inilah pengakuan saksi pada persidangan lanjutan terdakwa, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif, H Abdul Wahid yang kesandung dugaan korupsi suap dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5/2022).
Terdakwa selalu kenakan kemeja sasirangan kuning lengan panjang dan peci hitam pada persidangan.
Bersama Tim Penasihat Hukumnya, ia duduk berseberangan dengan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Yusriansyah.
Pada sidang ini, empat saksi dihadirkan Penuntut Umum KPK yakni PNS pada Samsat Amuntai, Didi Bukhari, Pensiunan PNS Sekretaris Pengelolaan Pajak dan Retribusi HSU, Taufikurrahman serta dua wiraswasta Ahmad Syarif dan Mujib Rianto. Keempatnya diperiksa secara bersamaan.
Dalam persidangan terungkap, meski memiliki latarbelakang berbeda-beda, keempatnya rupanya juga tidak jarang mengerjakan proyek-proyek di lingkup Dinas PUPRP HSU.
Ini dilakukan baik secara langsung maupun menggunakan perusahaan atas nama orang lain untuk memenangkan lelang atau penunjukan langsung.
Saksi Didi Bukhari, Taufikurrahman dan Ahmad Syarif memenangkan sejumlah proyek melalui mekanisme lelang sejak Tahun 2018 hingga Tahun 2021.
“Kalau saya awalnya ditelpon Pak Maliki (Mantan Plt Kadis PUPRP HSU), dikasih tahu akan ada pengumuman lelang diminta ikut,” kata saksi Didi Bukhari.
Ketiganya juga mengakui menyerahkan fee yang berkisar antara 9 hingga 15 persen seperti yang telah dikomunikasikan oleh sejumlah pejabat Dinas PUPRP HSU kepada mereka sebelum dilakukan lelang.
“Diserahkannya bertahap,” kata saksi Ahmad Syarif.
“Sebelum diserahkan biasanya Pak Maliki (Mantan Plt Kadis PUPRP HSU) telpon, bilang Pak Bupati ada keperluan, tolong fee diserahkan,” ujar saksi Didi Bukhari.
Selain melalui perantara, saksi Taufikurrahman mengatakan, fee dari proyek yang dimenangkannya ada pula yang langsung diserahkan kepada Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki maupun Kasi Jembatan Bidang Binamarga, Marwoto.
“Kata Pak Maliki untuk Bapak (Bupati),” kata Saksi Taufikurrahman.
Fee yang mereka dan para kontraktor lainnya serahkan itu berasal dari berbagai proyek pekerjaan baik Bidang Sumber Daya Air, Binamarga maupun Cipta Karya Dinas PUPR HSU.
Salah satunya fee sebesar Rp 800 juta dari pengerjaan proyek pembangunan Pasar Alabio di Kabupaten HSU dengan pagu Rp 8 miliar.
Ketiga saksi mengatakan, fee dipotong dari keuntungan mereka sebagai kontraktor pemenang pekerjaan sehingga tak mempengaruhi kualitas pengerjaan proyek.
“Tidak pengaruh ke pekerjaan, diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga,” ujar saksi Didi Bukhari.
“Sama, dikurangi dari keuntungan. Kalau kita perkiraan keuntungan setelah dipotong fee tersisa 10 persenan,” timpal saksi Taufikurrahman.
Terkait teknis penyerahan uang fee, pada Tahun 2020 saksi Ahmad Syarif juga mengakui pernah diminta oleh pihak Dinas PUPRP HSU untuk mengumpulkan fee dari sejumlah kontraktor pemenang lelang senilai Rp 1,7 miliar dan diserahkan ke ajudan Bupati HSU, Abdul Latif.
“Saya antar pakai sepeda motor Scoopy, uangnya dalam tiga kardus mie instan. Penuh, isinya pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” ujar Ahmad Syarif.
Sedangkan saksi Mujib yang juga berperan mengumpulkan dan menyerahkan fee mengatakan hanya mengerjakan proyek-proyek penunjukkan langsung dan tidak memberikan fee.
Namun seperti Ahmad Syarif, Ia juga berperan sebagai orang yang mengumpulkan uang fee dari sejumlah kontraktor lainnya dan diserahkan kepada Maliki. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















