BUPATI Ada Keperluan, Fee Diserahkan !! Inilah Pengakuan Saksi Perkara OTT di HSU

- Penulis

Senin, 23 Mei 2022 - 21:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – “Bupati ada keperluan, tolong dee diserahkan” inilah pengakuan saksi pada persidangan lanjutan terdakwa, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif, H Abdul Wahid yang kesandung dugaan korupsi suap dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5/2022).

Terdakwa selalu kenakan kemeja sasirangan kuning lengan panjang dan peci hitam pada persidangan.

Bersama Tim Penasihat Hukumnya, ia duduk berseberangan dengan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Yusriansyah.

Pada sidang ini, empat saksi dihadirkan Penuntut Umum KPK yakni PNS pada Samsat Amuntai, Didi Bukhari, Pensiunan PNS Sekretaris Pengelolaan Pajak dan Retribusi HSU, Taufikurrahman serta dua wiraswasta Ahmad Syarif dan Mujib Rianto. Keempatnya diperiksa secara bersamaan.

Dalam persidangan terungkap, meski memiliki latarbelakang berbeda-beda, keempatnya rupanya juga tidak jarang mengerjakan proyek-proyek di lingkup Dinas PUPRP HSU.

Ini dilakukan baik secara langsung maupun menggunakan perusahaan atas nama orang lain untuk memenangkan lelang atau penunjukan langsung.

Saksi Didi Bukhari, Taufikurrahman dan Ahmad Syarif memenangkan sejumlah proyek melalui mekanisme lelang sejak Tahun 2018 hingga Tahun 2021.

“Kalau saya awalnya ditelpon Pak Maliki (Mantan Plt Kadis PUPRP HSU), dikasih tahu akan ada pengumuman lelang diminta ikut,” kata saksi Didi Bukhari.

Ketiganya juga mengakui menyerahkan fee yang berkisar antara 9 hingga 15 persen seperti yang telah dikomunikasikan oleh sejumlah pejabat Dinas PUPRP HSU kepada mereka sebelum dilakukan lelang.

“Diserahkannya bertahap,” kata saksi Ahmad Syarif.
“Sebelum diserahkan biasanya Pak Maliki (Mantan Plt Kadis PUPRP HSU) telpon, bilang Pak Bupati ada keperluan, tolong fee diserahkan,” ujar saksi Didi Bukhari.

Selain melalui perantara, saksi Taufikurrahman mengatakan, fee dari proyek yang dimenangkannya ada pula yang langsung diserahkan kepada Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki maupun Kasi Jembatan Bidang Binamarga, Marwoto.

Baca Juga :   KAKEK MATNOR Tercebur Bersama Motornya di Lumpuran Sungai dan Melepas Nyawa

“Kata Pak Maliki untuk Bapak (Bupati),” kata Saksi Taufikurrahman.

Fee yang mereka dan para kontraktor lainnya serahkan itu berasal dari berbagai proyek pekerjaan baik Bidang Sumber Daya Air, Binamarga maupun Cipta Karya Dinas PUPR HSU.

Salah satunya fee sebesar Rp 800 juta dari pengerjaan proyek pembangunan Pasar Alabio di Kabupaten HSU dengan pagu Rp 8 miliar.

Ketiga saksi mengatakan, fee dipotong dari keuntungan mereka sebagai kontraktor pemenang pekerjaan sehingga tak mempengaruhi kualitas pengerjaan proyek.

“Tidak pengaruh ke pekerjaan, diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga,” ujar saksi Didi Bukhari.

“Sama, dikurangi dari keuntungan. Kalau kita perkiraan keuntungan setelah dipotong fee tersisa 10 persenan,” timpal saksi Taufikurrahman.

Terkait teknis penyerahan uang fee, pada Tahun 2020 saksi Ahmad Syarif juga mengakui pernah diminta oleh pihak Dinas PUPRP HSU untuk mengumpulkan fee dari sejumlah kontraktor pemenang lelang senilai Rp 1,7 miliar dan diserahkan ke ajudan Bupati HSU, Abdul Latif.

“Saya antar pakai sepeda motor Scoopy, uangnya dalam tiga kardus mie instan. Penuh, isinya pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” ujar Ahmad Syarif.

Sedangkan saksi Mujib yang juga berperan mengumpulkan dan menyerahkan fee mengatakan hanya mengerjakan proyek-proyek penunjukkan langsung dan tidak memberikan fee.

Namun seperti Ahmad Syarif, Ia juga berperan sebagai orang yang mengumpulkan uang fee dari sejumlah kontraktor lainnya dan diserahkan kepada Maliki. (ZI) 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19

PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca