SuaIndonesia – Buka Informasi Dokumen SP3 (Perintah Penghentian Penyidikan) atas perkara HKN ke 57 Tahun 2021, ini perintah KIP (Komisi Informasi Provinsi) Kalimantan Selatan (Kalsel) ke pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) Banjarmasin.
Dari keterangan, Sabtu (4/2/2023) Ketua Majelis Komisioner dalam amar putusan mengabulkan seluruh permohonan informasi yang dimintakan oleh LSM KN JP2B kepada Kejari Banjarmasin terkait dokumen penghentian penyidikan perkara HKN (Hari Kesehatan Nasional) ke 57 di Banjarmasin.
Ini hasil sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi register 080/REG-PSI/Oktober/2022 antara LSM KN JP2 B Lembagawa Swadaya Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih) dengan Kejari) Banjarmasin pada dengan agenda pembacaan putusan, pada Kamis (2/2/2023).
Bertindak sebagai ketua Majelis Komisioner Tamliha Harun selaku Ketua merangkap anggota, Nurmaya dan Agus Rianto masing-masing merangkap anggota serta didampingi Panitera Pengganti M. Ade Reza Rachman.
Putusan tersebut sekaligus memerintahkan kepada Termohon Kejari Banjarmasin untuk memberikan salinan proposal pengumpulan dana HKN ke-57 tahun 2021 yang dimotori Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin.
Ini hasil pemeriksaan 12 saksi fakta dan ahli hukum pidana dan keuangan Negara ULM maupun hukum administrasi dari Sekolah Tinggi Administrasi (STIA) Makasar serta hasil kesimpulan ekspose perkara.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya Ketua Majelis Komisioner KI Provinsi Kalsel Tamliha Harun, meminta para pihak yang bersengketa menempuh proses mediasi berdasar Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Informasi Publik oleh Rahmiati sebagai mediator.
Mediasi dilaksanakan selama tiga kali berturut-turut berakhir buntu karena Kejari Banjarmasi melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menolak untuk memberikan informasi kepada LSM KN JP2B dengan alasan informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.
Mengingat proses mediasi tidak ditemukannya kata sepakat antara Pemohon dan Termohon sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian alat bukti, pembuktian dan pemeriksaan dokumen SP3 secara tertutup tanpa dihadiri Pemohon di ruang sidang KIP Kalsel.
Selanjutnya Pemohon dan Termohon menyampaikan kesimpulan kepada Majelis KI Provinsi Kalsel.LSM KN JP2b sendiri dalam persidangan sebelumnya telah menyampaikan bahwa dokumen penghentian yang diminta merupakan informasi yang bersifat terbuka dan tidak termasuk dalam katagori informasi yang dikecualikan.
Menanggapi putusan KIPKalsel, Ketua LSM KN JP2B Korda Kalsel Masrian Noor menyambut baik putusan yang mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diminta. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















