“BUKA INFORMASI” Dokumen SP3 Perkara HKN ke 57, Ini Perintah KIP Kalsel ke Kejari Banjarmasin

- Penulis

Sabtu, 4 Februari 2023 - 22:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaIndonesia – Buka Informasi Dokumen SP3 (Perintah Penghentian Penyidikan) atas perkara HKN ke 57 Tahun 2021, ini perintah KIP (Komisi Informasi Provinsi) Kalimantan Selatan (Kalsel) ke pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) Banjarmasin.

Dari keterangan, Sabtu (4/2/2023) Ketua Majelis Komisioner dalam amar putusan mengabulkan seluruh permohonan informasi yang dimintakan oleh LSM KN JP2B kepada Kejari Banjarmasin terkait dokumen penghentian penyidikan perkara HKN (Hari Kesehatan Nasional) ke 57 di Banjarmasin.

Ini hasil sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi register 080/REG-PSI/Oktober/2022 antara LSM KN JP2 B Lembagawa Swadaya Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih) dengan Kejari) Banjarmasin pada dengan agenda pembacaan putusan, pada Kamis (2/2/2023).

Bertindak sebagai ketua Majelis Komisioner Tamliha Harun selaku Ketua merangkap anggota, Nurmaya dan Agus Rianto masing-masing merangkap anggota serta didampingi Panitera Pengganti M. Ade Reza Rachman.

Putusan tersebut sekaligus memerintahkan kepada Termohon Kejari Banjarmasin untuk memberikan salinan proposal pengumpulan dana HKN ke-57 tahun 2021 yang dimotori Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin.

Ini hasil pemeriksaan 12 saksi fakta dan ahli hukum pidana dan keuangan Negara ULM maupun hukum administrasi dari Sekolah Tinggi Administrasi (STIA) Makasar serta hasil kesimpulan ekspose perkara.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya Ketua Majelis Komisioner KI Provinsi Kalsel Tamliha Harun, meminta para pihak yang bersengketa menempuh proses mediasi berdasar Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Informasi Publik oleh Rahmiati sebagai mediator.

Baca Juga :   PETUGAS KEBERSIHAN Jalanan di Pasar Baru Banjarmasin Tenggelam di Sungai Martapura

Mediasi dilaksanakan selama tiga kali berturut-turut berakhir buntu karena Kejari Banjarmasi melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menolak untuk memberikan informasi kepada LSM KN JP2B dengan alasan informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.

Mengingat proses mediasi tidak ditemukannya kata sepakat antara Pemohon dan Termohon sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian alat bukti, pembuktian dan pemeriksaan dokumen SP3 secara tertutup tanpa dihadiri Pemohon di ruang sidang KIP Kalsel.

Selanjutnya Pemohon dan Termohon menyampaikan kesimpulan kepada Majelis KI Provinsi Kalsel.LSM KN JP2b sendiri dalam persidangan sebelumnya telah menyampaikan bahwa dokumen penghentian yang diminta merupakan informasi yang bersifat terbuka dan tidak termasuk dalam katagori informasi yang dikecualikan.

Menanggapi putusan KIPKalsel, Ketua LSM KN JP2B Korda Kalsel Masrian Noor menyambut baik putusan yang mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diminta. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
TERJEBAK Diperkebunan Sawit, Mama Lifa dan Lifa Diselamatkan
SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan
DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Jumat, 18 September 2026 - 20:43

258 KABUPATEN/KOTA Sudah Terapkan Perlinsos Digital

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:56

KESEHATAN Mental Nakes Salah Satu Penentu Keselamatan Pasien

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi garis polisi. (Foto: Getty Images/Ole Schwander)

Hukum

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:50

Foto Ilustrasi, Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, (Foto: Prokalteng)

Kalteng

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:39

Grand Prix Austria 2026 menandai kemenangan perdana bagi Pedro Acosta (Red Bull KTM Factory Racing). Membayar lunas blunder yang dilakukannya saat balapan Sprint, sang pembalap bernomor #37 berperforma mengesankan untuk mengklaim podium tertinggi MotoGP. Ia mengalahkan duet Aprilia Racing, Jorge Martin dan Marco Bezzecchi. (Foto: MotoGP.com)

Internasional

RACE MotoGP Austria 2026: Kemenangan Perdana Pedro Acosta!

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca