BPN Prabowo Kecam Tabloid Indonesia Barokah, TKN Jokowi Bela

- Penulis

Sabtu, 26 Januari 2019 - 14:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Di tengah riuhnya perpolitikan negeri sebuah tabloid muncul dan membuat geger. Tabloid ‘Indonesia Barokah’ namanya.

Tabloid itu dikirimkan melalui PT Pos ke masjid-masjid dan pondok pesantren di daerah. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno langsung bereaksi lantaran menilai pemberitaan tabloid itu berisi kampanye hitam.

“Tabloid ‘Indonesia Barokah’ jelas mengandung unsur kampanye hitam yang mendiskreditkan Pak Prabowo. Semua stakeholder harus merasa bertanggung jawab untuk memastikan Pemilu 2019 berlangsung bersih,” kata juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Suhud Alynudin, kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).

‘Indonesia Barokah’ yang semakin mewabah itu sampai-sampai membuat juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga lainnya, Andre Rosiade, menyebutnya seperti ‘Obor Rakyat’ Jilid II. Memang tabloid itu ditemukan di banyak daerah.

“Cara kerjanya ini kita lihat sistematis dan terstruktur. Sangat rapi, mengirimkan logistik ini ke mana-mana dalam jumlah banyak, ini juga uangnya banyak. Ada jutaan eksemplar yang dicetak. Saya menganalisis ini copy paste cara-cara ‘Obor Rakyat’. Ini (‘Indonesia Barokah’) ibarat ‘Obor Rakyat’ jilid II,” kata Andre.

Namun Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menilai tabloid itu tidak memberikan untung bagi mereka. Pun mengenai siapa yang mengedarkan tabloid itu tidak diketahui TKN Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Kami pertama tidak mengerti siapa yang menerbitkan tabloid Barokah dan setelah kami baca isinya sebenarnya semua yang disampaikan itu fakta. Jadi menurut saya hak teman-teman BPN kalau mau melaporkan itu ke Bawaslu,” kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding.

Sedangkan Direktur Relawan TKN Maman Imanulhaq mengecam tabloid itu memojokkan salah satu pihak. Terlebih Maman mengaku sebagai saksi pelapor ‘Obor Rakyat’ di Mabes Polri pada Pilpres 2014.

“Jadi apa pun namanya, saya tidak akan pernah setuju tabloid yang memihak kepada satu pihak, apalagi memojokkan pihak yang lain,” ucap Maman.

Baca Juga :   BELASAN TARUNA Akpol dan AAL Turun ke Tiga Sekolah Rakyat di Kalsel, Tanamkan Disiplin dan Bela Negara

Sedangkan juru bicara TKN Jokowi-Ma’ruf lainnya, Ace Hasan Syadzily, meminta penyebaran tabloid itu tidak dilarang. Sebab, Ace berlandaskan pada pernyataan Bawaslu bila tabloid itu tidak berunsur kampanye.

“Jika tabloid ‘Indonesia Barokah’ ini tidak mengandung unsur kampanye, seharusnya jangan dilarang untuk disebarkan di masjid dan tempat-tempat umum,” ujar Ace.

“Justru itu ajakan positif agar masyarakat jangan terpengaruh hoax, fitnah, dan berita yang memecah belah karena adanya politisasi SARA. Biarkan saja itu menjadi bagian dari edukasi politik agar masyarakat jangan dibohongi dengan hoax, fitnah, dan kebencian,” imbuh Ace.

Bawaslu memang sempat bergerak mengusut penyebaran tabloid itu di sejumlah daerah. Namun saat ditelusuri, alamat kantor redaksi tabloid itu palsu. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut Bawaslu daerah sudah berkoordinasi dengan takmir masjid agar tidak mengedarkan tabloid tersebut. Meski demikian, dia menilai tabloid itu tidak berunsur kampanye.

“Sudah ada penanganan di salah satu kabupaten, dibahas polisi dan jaksa, tidak ada unsur kampanye. Pelanggaran terjadi kalau ada bahan kampanye, tapi (di tabloid) tidak ada bahan kampanye,” ujar Dewi.

Terlepas dari perdebatan itu, BPN Prabowo-Sandiaga resmi melaporkan tabloid itu ke Dewan Pers. BPN menganggap pemberitaan ‘Indonesia Barokah’ tak sesuai dengan kode etik jurnalistik yakni Pasal 1, 3, 4 dan 8, serta tidak sesuai dengan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 02/SE-DP/VIII/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pemilu 2019.(detikcom/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca