SuarIndonesia – Berpura-pura pinjam sepeda motor milik temannya, seorang pria bernama Qodir Ramadona (31), ditangkap anggota Buru Polsekta Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, saat dikonfirmasi Kamis (6/2/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Kita jugaamankan barang bukti walau telah gadaikannya di keluar Kota Banjarmasin, dan tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya.
Tersangka itu lanjutnya diamankan saat berada di Jalan Pekauman Banjarmasin Selatan, Selasa lalu (4/2/2020), sekitar pukul 14.00 WITA.
Tersangka di ketahui beralamat Jalan Muhajirin I Banjarmasin Selatan.
Bersamanya sepeda Honda Beat warna merah dengan nomor Polisi DA 6039 ACJ milik korban Zeki Pratama (26), warga Jalan KS Tubun Gang Sekeluarga II RT 01 RW 01 Banjarmasin Selatan.
Dimana peristiwa ini terjadi Minggu (12/1/2020) lalu, sekitar pukul 14.00 WITA.
Saat itu tersangka datang ke rumah korban meminjam sepeda motor.
Waktu yang menghadapi tersangka ingin minjam sepeda motor adalah salah satu keluarga korban
Pemiliknya saat kedatangan tersangka sedang tidur, dan tersangka memaksa keluarga korban, seraya menyebutkan kalau dirinya (tersangka) sudah dapat izin dari korban.
Akhirnya motor dipinjamkan, namun beberapa hari tak dikembalikan, dan korban melaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Setelah sekian lama menghilang, akhirnya berhasil melakukan penangkapan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















