BERKAS Pasangan Suami-Istri Terlibat Narkotika P-21, Polisi Siap Serahkan ke Kejaksaan

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pasangan suami istri (pasutri), Mahdalena alias Lena (32) dan M. Alfatehah alias Alfa (21), ditangkap anggota Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Tengah saat berada di Jalan Tembus Perumnas, Kompleks Daha Jaya Persada, Banjarmasin Utara.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Selasa (14/10/2025).

“Kedua tersangka telah diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu, dan saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin,” ujar Ipda Raihan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, dengan rincian satu paket sabu dengan berat 100.75 gram.

Satu paket lainnya  50.6 gram, satu paket 100.81 gram dengan total berat  251.62 gram.

Baca Juga :   CEGAH KERACUNAN MBG, Gubernur Kalsel Minta SPPG Perhatikan Kebersihan

Barang bukti ditemukan di dalam tas selempang yang diletakkan di belakang pintu kamar nomor 2 di lokasi penangkapan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan, tim opsnal Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pasangan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi
“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas
KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak
EMBARKASI Banjarmasin Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2026
KASUS YAQUT CHOLIL: KPK Limpahkan Setelah Musim Haji 2026 Berakhir
“AMUK HANTU MERAH” Porak-poranda Rumah Kontrakan, Gegerkan Warga
GENCARKAN PATROLI, Tiga Motor Modifikasi Diamankan Polresta Banjarmasin
KEPEDULIAN DPW Partai Ummat Kalsel Membagi Daging ke Masyarakat dan Ojol

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:13

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50

“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:25

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 20:48

CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Senin, 1 Juni 2026 - 20:32

PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 20:27

PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:56

KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Berita Terbaru


Praktik Perjudian di Kotabaru. (Foto: Istimewa)

Hukum

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Jun 2026 - 21:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca