BERKAS Pasangan Suami-Istri Terlibat Narkotika P-21, Polisi Siap Serahkan ke Kejaksaan

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pasangan suami istri (pasutri), Mahdalena alias Lena (32) dan M. Alfatehah alias Alfa (21), ditangkap anggota Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Tengah saat berada di Jalan Tembus Perumnas, Kompleks Daha Jaya Persada, Banjarmasin Utara.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Selasa (14/10/2025).

“Kedua tersangka telah diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu, dan saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin,” ujar Ipda Raihan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, dengan rincian satu paket sabu dengan berat 100.75 gram.

Satu paket lainnya  50.6 gram, satu paket 100.81 gram dengan total berat  251.62 gram.

Barang bukti ditemukan di dalam tas selempang yang diletakkan di belakang pintu kamar nomor 2 di lokasi penangkapan.

Baca Juga :   CEGAH KERACUNAN MBG, Gubernur Kalsel Minta SPPG Perhatikan Kebersihan

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan, tim opsnal Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pasangan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca