Berkas Habib Bahar Dilimpahkan ke Kejari Cibinong

- Penulis

Senin, 4 Februari 2019 - 21:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penceramah Bahar bin Smith telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Senin (4/2). Bahar Bin Smith diketahui masih ditahan di rumah tahanan Mapolda Jawa Barat dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap santrinya pada Desember 2018.

“Jadi hari ini, kasus yang dilakukan oleh HBS (Habib Bahar Bin Smith) bersama rekan-rekan tersangka lainnya, yang ditangani oleh Polres Bogor dan Ditreskrimum Polda Jabar, saat ini berkas perkaranya serta barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/2).

Diketahui sebelumnya pada pelimpahan berkas tahap pertama, Januari lalu, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan kepada penyidik.

“Telah dinyatakan P21 per tanggal hari ini 4 Februari 2019. Tahap sudah sampai ke penuntut umum. Penyidikan sudah dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Trunoyudo mengatakan pasal yang menjerat Habib Bahar Bin Smith bersama tersangka lainnya adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :   KPK Kantongi 152 Bukti Tetapkan Tersangka Sahbirin Noor

“Dengan ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun penjara,” terangnya.

Bahar ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).

Sementara di kasus yang berbeda, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim juga menetapkan Bahar sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dugaan pidana itu diduga dilakukan Bahar saat ceramah di peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017 silam. Nama Bahar Smith mendadak viralusai dalam ceramahnya di Palembang itu menyebut Presiden Jokowi mirip seorang banci.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:45

LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Berita Terbaru

Kapal tanker berlayar di Teluk, dekat Selat Hormuz di tengah perang Iran vs AS-Israel. (REUTERS/Stringer)

Internasional

IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca