BEGINI NASIB Kades Kambiyan “Kemplang” Dana Desa Diganjar Tiga Tahun Lebih Penjara

- Penulis

Kamis, 9 Desember 2021 - 15:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Begini akhirnya nasib Kepala Desa Kambiyan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan, Unung yang “mengkemplang” dana desa, diganjar majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Sutisna, berkeyakin kalau terdakwa melanggar pasal melanggar pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini berbeda dengan JPU M Indra yang mematok pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepada terdakwa majelis mendenda Rp 100 juta subsidiar tiga bulan kurungan, serta membgayar uang pengganti sebesarv Rp 199 juta lebih dan bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan.

Atas putusan tersebut yang disampaikan pada sidang lanjutan, Selasa, para pihak masih menyatakan pikir pikir.

Seperti diketahui JPU pada tuntutannya, menuntut empat tahun dan enam bulan.

Selain itu JPU juga mempidana denda terdakwa yang bergelar sarjana pendidikan tersebut sebesar Rp200,- juta subsidair tiga bulan kurungan.
Indra berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999.

Baca Juga :   PEMKO BANJARMASIN Luncurkan Super Apps Pintar v3.0.0

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tercantum dalam dakwaan primairnya.

Sedangkan terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 199 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya badannya bertambah selama enam bulan.

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU M Indra dari Kejaksaan Negeri iBalangan terdakwa yang masih aktif sebagai kepala desa, sejak tahun 2018-2020, ada proyek pembangunan di desanyan yang menggunakan dana desa.

Seperti pembangunan gedung tani maupun beberapa jalan desa yang yang tidak dapat diselesaikan malah ada yang fiktif, tetapi anggarannya tetap dicairkan.

Akibat ulah kepala desa yang telah mengecam pendidikan sampai Strata 2 ini, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Balangan terdapat unsur kerugian negara sebebsar Rp 199 juta lebih selama tiga tahun anggaran.

Menutut JPU karena adanya proyek yang tidak dapat diselesaikan hanya terdapat material yang berhamburan. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Rabu, 15 April 2026 - 21:42

BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji

Rabu, 15 April 2026 - 21:36

PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 23:51

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Senin, 13 April 2026 - 13:43

HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca