BEGINI NASIB Kades Kambiyan “Kemplang” Dana Desa Diganjar Tiga Tahun Lebih Penjara

- Penulis

Kamis, 9 Desember 2021 - 15:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Begini akhirnya nasib Kepala Desa Kambiyan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan, Unung yang “mengkemplang” dana desa, diganjar majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Sutisna, berkeyakin kalau terdakwa melanggar pasal melanggar pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini berbeda dengan JPU M Indra yang mematok pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepada terdakwa majelis mendenda Rp 100 juta subsidiar tiga bulan kurungan, serta membgayar uang pengganti sebesarv Rp 199 juta lebih dan bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan.

Atas putusan tersebut yang disampaikan pada sidang lanjutan, Selasa, para pihak masih menyatakan pikir pikir.

Seperti diketahui JPU pada tuntutannya, menuntut empat tahun dan enam bulan.

Selain itu JPU juga mempidana denda terdakwa yang bergelar sarjana pendidikan tersebut sebesar Rp200,- juta subsidair tiga bulan kurungan.
Indra berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999.

Baca Juga :   PEMKO BANJARMASIN Luncurkan Super Apps Pintar v3.0.0

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tercantum dalam dakwaan primairnya.

Sedangkan terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 199 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya badannya bertambah selama enam bulan.

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU M Indra dari Kejaksaan Negeri iBalangan terdakwa yang masih aktif sebagai kepala desa, sejak tahun 2018-2020, ada proyek pembangunan di desanyan yang menggunakan dana desa.

Seperti pembangunan gedung tani maupun beberapa jalan desa yang yang tidak dapat diselesaikan malah ada yang fiktif, tetapi anggarannya tetap dicairkan.

Akibat ulah kepala desa yang telah mengecam pendidikan sampai Strata 2 ini, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Balangan terdapat unsur kerugian negara sebebsar Rp 199 juta lebih selama tiga tahun anggaran.

Menutut JPU karena adanya proyek yang tidak dapat diselesaikan hanya terdapat material yang berhamburan. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar
PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
DIGELEDAH Dinkes Banjar, Puluhan Dokumen dan Satu Alat Bukti Elektronik Disita

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca