BAWASLU Kalteng Disanksi DKPP RI Terkait Perkara Politik Uang PSU Barut

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang DKPP RI menjatuhkan peringatan keras ke Bawaslu Kalteng. (Foto: Dok DKPP RI)

Sidang DKPP RI menjatuhkan peringatan keras ke Bawaslu Kalteng. (Foto: Dok DKPP RI)

SuarIndonesia — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Salah satunya jatuh kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng. Putusan tersebut dibacakan secara virtual, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan lima perkara di Ruang Sidang DKPP pada Senin (20/10/2025).

Putusan didasarkan pada nomor perkara 162-PKE-DKPP/VI/2025 dan 183-PKE-DKPP/VIII/2025. Tentang peringatan keras, rehabilitasi dan pemberhentian dari jabatan Kordinator Divisi. Perkara tersebut diadukan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo yang kemudian memberikan kuasa kepada M Junaedi Lumban Gaol serta para pengadu lainnya.

Putusan ini muncul dilatarbelakangi oleh penanganan atas dugaan politik uang (money politic) dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Ada enam teradu, yakni Adam Parawansa Syahbubakar sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara (Teradu I), Satriadi sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng (Teradu II), Nurhalina sebagai Anggota Bawaslu Kalteng Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (teradu III), serta selanjutnya teradu IV hingga VI yakni Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Benny Setia sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam amar putusan pada poin keempat, Ketua Majelis, Heddy Lugito menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi dijatuhi peringatan keras.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu I dalam perkara nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025, Satriadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang.

Sementara itu, dilansir dari detikKalimantan, ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi menanggapi singkat persoalan tersebut. Ia tak menyanggah dan menyatakan menerima atas putusan DKPP RI.

“Menerima,” ujarnya singkat, Rabu (22/10/2025).

Satriadi juga menekankan bahwa pandangan tersebut sebagai jawaban pribadi yang menimpa atas dirinya. Ada kemungkinan jawaban berbeda dari pihak teradu lainnya.

“Tidak tahu kalau yang lain ya. Karena ini sendiri-sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga :   PRESIDEN Minta Siapkan 2.000 Profesional Muda Siap Kerja di BUMN-swasta

Dilihat di laman DKPP RI pada Selasa (21/10), DKPP RI menyatakan tindakan para teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah) dalam dua perkara tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Pertama, yaitu menutup mekanisme penyelesaian administrasi sejak memperoleh informasi laporan politik uang dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. DKPP menilai seharusnya Bawaslu Kalimantan Tengah memiliki kepekaan terhadap situasi krisis (sense of crisis), mengingat laporan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan praktik politik uang yang berpotensi mencederai integritas dan kredibilitas hasil pemilihan.

Berdasarkan pembacaan amar putusan, terdapat 9 poin diantaranya :

1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Adam Parawansa Syahbubakar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, Siti Wahidah selaku anggota Bawaslu Provinsi Kalteng.
4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II, Satriadi selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng
5. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu V, Kristaten Jon selaku anggota Bawaslu Provinsi Kalteng
6. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VI, Benny Setia selaku anggota Bawaslu Provinsi Kalteng
7. Menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian dari jabatan kepada Teradu III, Nurhalina selaku Kordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
8. Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
9. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang tersebut dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J  Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Made Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI
LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA
PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil
3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla
MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin
SUNGAI KAPUAS MURUNG: Pria Diduga Tenggelam Ditemukan Mengapung
GUBERNUR AGUSTIAR: DAD Agar Proaktif dan Deteksi Dini Cegah Konflik

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:54

DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:04

BURONAN Penggelapan Dua Mobil Ekspedisi Dibekuk “Macan” Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru

Kalsel

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca