BAWASLU Kalteng Disanksi DKPP RI Terkait Perkara Politik Uang PSU Barut

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang DKPP RI menjatuhkan peringatan keras ke Bawaslu Kalteng. (Foto: Dok DKPP RI)

Sidang DKPP RI menjatuhkan peringatan keras ke Bawaslu Kalteng. (Foto: Dok DKPP RI)

SuarIndonesia — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Salah satunya jatuh kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng. Putusan tersebut dibacakan secara virtual, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan lima perkara di Ruang Sidang DKPP pada Senin (20/10/2025).

Putusan didasarkan pada nomor perkara 162-PKE-DKPP/VI/2025 dan 183-PKE-DKPP/VIII/2025. Tentang peringatan keras, rehabilitasi dan pemberhentian dari jabatan Kordinator Divisi. Perkara tersebut diadukan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo yang kemudian memberikan kuasa kepada M Junaedi Lumban Gaol serta para pengadu lainnya.

Putusan ini muncul dilatarbelakangi oleh penanganan atas dugaan politik uang (money politic) dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Ada enam teradu, yakni Adam Parawansa Syahbubakar sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara (Teradu I), Satriadi sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng (Teradu II), Nurhalina sebagai Anggota Bawaslu Kalteng Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (teradu III), serta selanjutnya teradu IV hingga VI yakni Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Benny Setia sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam amar putusan pada poin keempat, Ketua Majelis, Heddy Lugito menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi dijatuhi peringatan keras.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu I dalam perkara nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025, Satriadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang.

Sementara itu, dilansir dari detikKalimantan, ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi menanggapi singkat persoalan tersebut. Ia tak menyanggah dan menyatakan menerima atas putusan DKPP RI.

“Menerima,” ujarnya singkat, Rabu (22/10/2025).

Satriadi juga menekankan bahwa pandangan tersebut sebagai jawaban pribadi yang menimpa atas dirinya. Ada kemungkinan jawaban berbeda dari pihak teradu lainnya.

“Tidak tahu kalau yang lain ya. Karena ini sendiri-sendiri,” imbuhnya.

Dilihat di laman DKPP RI pada Selasa (21/10), DKPP RI menyatakan tindakan para teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah) dalam dua perkara tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Pertama, yaitu menutup mekanisme penyelesaian administrasi sejak memperoleh informasi laporan politik uang dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. DKPP menilai seharusnya Bawaslu Kalimantan Tengah memiliki kepekaan terhadap situasi krisis (sense of crisis), mengingat laporan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan praktik politik uang yang berpotensi mencederai integritas dan kredibilitas hasil pemilihan.

Baca Juga :   LIMA Komisioner KPU Kotim jadi Tersangka

Berdasarkan pembacaan amar putusan, terdapat 9 poin diantaranya :

1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Adam Parawansa Syahbubakar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, Siti Wahidah selaku anggota Bawaslu Provinsi Kalteng.
4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II, Satriadi selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng
5. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu V, Kristaten Jon selaku anggota Bawaslu Provinsi Kalteng
6. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VI, Benny Setia selaku anggota Bawaslu Provinsi Kalteng
7. Menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian dari jabatan kepada Teradu III, Nurhalina selaku Kordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
8. Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
9. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang tersebut dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J  Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Made Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MEMBURU HUJAN TURUN, 7,2 Ton Bahan Semai Ditaburkan
VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas
PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027
PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan
DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng
KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:38

GRAND FINAL Nanang – Galuh Kalsel, Ini Deretan Sosok yang Dinobatkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:09

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:52

DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Berita Terbaru

Tim mempersiapkan pelaksanaan OMC di Kalteng. (Foto: Istimewa)

Kalteng

MEMBURU HUJAN TURUN, 7,2 Ton Bahan Semai Ditaburkan

Minggu, 25 Okt 2026 - 21:05

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam penyaluran bantuan pangan di Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Minggu (25/10/2026).(Foto: Antara/Asmaul Chusna)

Nasional

BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1

Minggu, 25 Okt 2026 - 20:16

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca