SuarIndonesia – Bareskrim Polri mengapreasiasi kinerja jajaran Polda Kalsel, khususnya Direktorat Reserse Narkoba yang membongkar jaringan gembong narkotika Internasional, Predy Pratama alias Miming.
Dari sejumlah pelaku, ada tugasnya masing-masing dan kasusnya, yang diungkap pada Kamis (3/10/2024) digelar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto bersama jajaran dengan sejumlah barang bukti, Rabu (23/10/2024).
Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengapresiasi atas penangkapan.
“Telah ditangkap yang berinsial MM (Mukrim alias Charles King) selaku operator peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama untuk wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada laman resmi Humas Polri.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, dengan fokus pada memiskinkan para bandar.
“Sesuai arahan Kabareskrim Polri, jangan hanya menangkap pelaku dan pengedar, tetapi kejar juga aset-aset mereka.
Dengan memiskinkan mereka, kita bisa melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Diketahui, ternyata gembong narkotika Freddy Pratama sang buronan Internasional, masih menjalankan bisnisnya.
Dari jaringannya yang merupakan anak buahnya ini, Polda Kalsel sita 70,7 kilogram (Kg) lebih sabu-sabu dan 9.560 butir pil ekstasi.
Pengungkapan dipimpin Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri.
Dimana sabu dibawa suruhannya Freddy Pratama dari Malaysia lewat Kalimantan Barat (Kalbar) hingga masuk wilayah Kalsel.
“Ya ini semua ada indikasi jaringan Freddy Pratama. Berawal dari tertangkapnya seorang pelaku Azhar Rinaldi di salah satu lobby hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada 26 September 2024,” jelas Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto pada wartawan.
Dari Azhar, polisi menyita delapan paket besar sabu dan tiga belas paket kecil sabu yang ditemukan dalam tas yang dibawa Rinaldi total seberat 9,1 kilogram lebih.
Pengembangan terus dilakukan, penyidik Subdit III kemudian kembali mengamankan seorang pelaku berinisial Mukrim alias Charles King.
Charles diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada 3 Oktober 2024.
Dari tangan Charles petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,02 gram beserta alat hisap.
Belakangan terungkap Charles adalah kaki tangan Freddy Pratama yang hingga ini masih jadi buronan Interpol.
Charles berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali. “Ada indikasi jaringan Freddy Pratama alias Miming,” jelas Kapolda .
Dari hasil introgasi petugas diketahui bahwa Charles tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil yang diduga narkotika jenis sabu ke Kalbar.
Dari informasi yang diperoleh dari Charles petugas kemudian mengamankan seseorang Maulidy Rizal alias Togo yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton untuk tempat penyimpanan sabu-sabu.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan ditemukan ciri-ciri mobil Triton dimaksud dan pembuntutan dari Sambas Kalimantan Barat hingga akhirnya masuk ke Kalsel.
Dari kronologis disampaikan, selama lima hari melakukan pembuntutan tepatnya 8 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita petugas melakukan penghentian mobil bernomor polisi B 9586 SBC di tepi Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara, di depan Komplek Pondok Metro.
Petugas langsung mengamankan pelaku Agung Wibowo dan Jibran selaku pembawa mobil dan langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.
Ditemukan sebuah bunker yang terletak di bawah kursi belakang. Setelah bunker dibuka petugas menemukan 50 paket besar sabu-sabu dengan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat total 51,3 kilogram lebih.
Selain sabu, petugas turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.560 butir. Dengan rincian 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.
Pengembangan pun terus dilakukan hingga pada 10 Oktober 2024 dan petugas Subdit III kembali mengamankan seorang pelaku berinisial Steven Andrean di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.
“Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu. Dimana saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-danu dengan berat total 10,3 kilogram lebih.
” Sehingga ada tiga laporan polisi. Totalnya ada enam tersangka yang berhasil diamankan,” tambah Kapolda Kalsel.
“Dari barang bukti yang diamkan jika diestimasikan satu gram sabu digunakan lima orang dan satu butir ekstasi digunakan satu orang maka dari pengungkapan kasus ini menghindarkan 3.063.561 orang dari bahaya narkotika.
Kalau biaya rehab dihitung Rp 5 juta per orang per bulan. Maka dapat menghemat biaya negara sebesar Rp 1,8 Triliun,” jelas Kapolda didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dan Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Kelana Jaya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















